Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2026/PN Tka 1.A.M. HARTAMTO TAMRIN, S.H.
2.IRWANTO EKA PUTRA RAHIM
ABD MAJID Bin RAMLI DG RAJA Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 49/Pid.B/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-54/P.4.32/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A.M. HARTAMTO TAMRIN, S.H.
2IRWANTO EKA PUTRA RAHIM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD MAJID Bin RAMLI DG RAJA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa Ia Terdakwa ABD MAJID Bin RAMLI DG RAJA pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 23.33 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Paraikatte, Desa Lassang, Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas pada awalnya saksi korban DG NGITUNG sedang mengendarai sepeda motor dengan membonceng anaknya yaitu Anak Saksi PUTRI ANNISA, kemudian Terdakwa yang saat itu dibonceng oleh temannya  Sdr. IKBAL mendatangi saksi korban dan menghentikan sepeda motor yang dikendarai saksi korban dan langsung memukul saksi korban sebanyak satu kali pada bagian kepala atau wajah saksi korban sehingga saksi korban bersama Anak Saksi PUTRI ANNISA berusaha melarikan diri dari tempat tersebut, namun Terdakwa bersama temannya kemudian mengejar saksi korban hingga saksi korban berhenti untuk meminta pertolongan di sekitar Dusun Paraikatte, Desa Lassang, dan pada saat itu Terdakwa yang membawa 1 (satu) buah anak busur dengan panjang kurang lebih 12 cm dan ujung runcing langsung mengarahkan serta melontarkan anak busur tersebut ke arah tubuh saksi korban sebanyak satu kali yang kemudian mengenai jari tangan kiri saksi korban sehingga saksi korban mengalami luka terbuka pada jari tangan kirinya dan merasakan sakit pada bagian kepala, setelah kejadian tersebut saksi korban bersama PUTRI ANNISA kembali meninggalkan tempat kejadian, sedangkan Terdakwa bersama temannya juga meninggalkan lokasi, saksi korban kemudian ke di Rumah Sakit Umum H. Padjonga Dg Ngalle Kabupaten Takalar.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor  : 800/64/RSUD-VER/IV/2026 tanggal 15 April 2026 dari RSUD Haji Padjonga Daeng Ngalle atas nama DG Ngitung terdapat luka tusuk menembus jari tiga dan dua pada tangan kiri dengan ukuran masing-masing :
  • Luka pertama pada jari ketiga tangan kiri berukuran satu sentimeter.
  • Luka kedua pada jari ketiga tangan kiri berukuran satu sentimeter.
  • Luka ketiga pada jari kedua tangan kiri berukuran dua sentimeter.

Luka akibat persentuhan dengan permukaan tajam.

-------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Ia Terdakwa ABD MAJID Bin RAMLI DG RAJA pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 23.33 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Paraikatte, Desa Lassang, Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban DG NGITUNG” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas pada awalnya saksi korban DG NGITUNG sedang mengendarai sepeda motor dengan membonceng anaknya yaitu Anak Saksi PUTRI ANNISA, kemudian Terdakwa yang saat itu dibonceng oleh temannya  Sdr. IKBAL mendatangi saksi korban dan menghentikan sepeda motor yang dikendarai saksi korban dan langsung memukul saksi korban sebanyak satu kali pada bagian kepala atau wajah saksi korban sehingga saksi korban bersama Anak Saksi PUTRI ANNISA berusaha melarikan diri dari tempat tersebut, namun Terdakwa bersama temannya kemudian mengejar saksi korban hingga saksi korban berhenti untuk meminta pertolongan di sekitar Dusun Paraikatte, Desa Lassang, dan pada saat itu Terdakwa yang membawa 1 (satu) buah anak busur dengan panjang kurang lebih 12 cm dan ujung runcing langsung mengarahkan serta melontarkan anak busur tersebut ke arah tubuh saksi korban sebanyak satu kali yang kemudian mengenai jari tangan kiri saksi korban sehingga saksi korban mengalami luka terbuka pada jari tangan kirinya dan merasakan sakit pada bagian kepala, setelah kejadian tersebut saksi korban bersama PUTRI ANNISA kembali meninggalkan tempat kejadian, sedangkan Terdakwa bersama temannya juga meninggalkan lokasi, saksi korban kemudian ke di Rumah Sakit Umum H. Padjonga Dg Ngalle Kabupaten Takalar.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor  : 800/64/RSUD-VER/IV/2026 tanggal 15 April 2026 dari RSUD Haji Padjonga Daeng Ngalle atas nama DG Ngitung terdapat luka tusuk menembus jari tiga dan dua pada tangan kiri dengan ukuran masing-masing :
  • Luka pertama pada jari ketiga tangan kiri berukuran satu sentimeter.
  • Luka kedua pada jari ketiga tangan kiri berukuran satu sentimeter.
  • Luka ketiga pada jari kedua tangan kiri berukuran dua sentimeter.

Luka akibat persentuhan dengan permukaan tajam.

-------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya