Dakwaan |
--------- Bahwa ia terdakwa BURHANUDDIN Alias DG MUJI Bin IWAN DG NUNTUNG Pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Dusun Mandi Desa Bontomarannu Kec. Galesong Selatan Kab. Takalar atau dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ARIF DG SILA Bin SAMAILA DG NGENJENG, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya terdakwa BURHANUDDIN Alias DG MUJI Bin IWAN DG NUNTUNG bersama dengan saksi korban ARIF DG SILA, saksi DG RATE, saksi DG LEWA, dan saksi DG NGANTU sedang bercerita diatas kapal kayu milik saksi DG RATE, pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 wita di Dusun Mandi Desa Bontomarannu Kec. Galesong Selatan Kab. Takalar, terdakwa kemudian turun dan pergi meninggalkan kapal tersebut menuju kerumahnya, dan tidak berselang lama terdakwa kembali lagi ke lokasi kapal tersebut lalu memanggil saksi korban untuk turun dari kapal. Setelah saksi korban turun dari kapal terdakwa tiba tiba menikam saksi korban menggunakan 1 (satu) bilah badik model bugis tanpa gagang pada bagian perut bagian kanan saksi korban sehingga saksi korban mengalami luka gores pada bagian perut. Selanjutnya saksi korban melarikan diri dan bertemu dengan saksi DG JINNE, saksi DG JINNE kemudian bertanya kepada saksi korban “ANGNGAPAKO” artinya “Kamu kenapa?” dan saksi korban menjawab “NATOBOKA IPEPE” yang artinya “saya ditikam oleh si bisu” kemudian saksi DG JINNE mengatakan kepada korban “IO ANGNGERANGI ANTU LADING TENA PAGGULUNGNA” artinya “iya dia membawa pisau tanpa gagang”.
- Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, saksi korban tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari sebagai nelayan karena mengalami luka pada perut akibat terkena senjata tajam.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap diri Saksi korban ARIF DG SILA mengalami luka, dan sesuai hasil / Visum Et Repertum Nomor : 800 / 170/RSUD/V/2024 tanggal 25 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ZAINIATUS Z selaku dokter pemeriksa pada RSUD H.Padjonga Dg Ngalle Kabupaten Takalar, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut sebagai berikut :
Pemeriksaan Luar :
1.Keadaan Umum
|
:
|
Seorang Laki-laki datang di IGD RS HPDN menggunakan baju kaos warna, celana coklat muda, sendal jepit hitam diantar oleh polisi, pasien berkulit hitam,mata hitam dan berambut hitam.
Korban mengaku telah ditusuk oleh tetangganya yang memiliki masalah dengannya kejadian pada tanggal sebelas Mei dua ribu dua empat sekitar pukul dua puluh tiga lewat kosong-kosong wita.
|
2.Kepala
|
:
|
Tidak tampak perlukaan
|
3.Mata
|
:
|
Tidak tampak perlukaan
|
4.Pipi
|
:
|
Tidak tampak perlukaan
|
5.Hidung
|
:
|
Tidak tampak perlukaan
|
6.Leher
|
:
|
Tidak tampak perlukaan
|
7.Dada
|
:
|
Tidak tampak perlukaan
|
8.Punggung
|
:
|
Tidak tampak perlukaan
|
9.Perut
|
:
|
Didapatkan luka lecet teken ukuran panjang satu koma lima sentimeter dan Lebar nol koma lima sentimeter.
|
10.Alat Kelamin
|
:
|
Tidak tampak perlukaan
|
11Anggota Gerak
|
|
|
a.
|
:
|
Tidak tampak perlukaan
|
b.
|
:
|
Tidak tampak perlukaan
|
KESIMPULAN
|
:
|
Luka lecet tekan akibat persentuhan tajam, derajat luka ringan
|
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. |