Bahwa terdakwa Sdri. LUDIAH DG NGINTANG Binti MADDOLANGAN DG TOBO pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekitar pukul 10.00 wita di Kantor Desa Kalukuang di Dusun Bontojai Desa Kalukuang Kec. Galesong Kab. Takalar telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500,- yang dilakukan oleh terdakwa Sdri. LUDIAH DG NGINTANG Binti MADDOLANGAN DG TOBO terhadap diri korban Pr. HATIJA DG SAMBARA BintI MADDOLANGAN DG TOBO dengan cara terdakwa menampar pipi kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan telapak tangan kirinya yang mengakibatkan korban mengalami rasa sakit pada bagian pipi kiri korban.
Bahwa terdakwa Sdri. LUDIAH DG NGINTANG Binti MADDOLANGAN DG TOBO telah melanggar Pasal 352 ayat (1) tentang PENGANIAYAAN RINGAN. |