Dakwaan |
---------- Bahwa ia Terdakwa I ISMAIL GASSING Alias BOTAK Bin BUHASENG DG TUNRU bersama Terdakwa II BASIR DG TOMPO Bin DG TIMUNG pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Link. Ballo II, Kel. Sombalabella, Kec. Pattallassang, Kab. Takalar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dimana Para Terdakwa telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu yang telah disebutkan di atas, awalnya Terdakwa I bersama Terdakwa II berboncengan menuju daerah Link. Ballo II, Kel. Sombalabella, Kec. Pattallassang, Kab. Takalar menggunakan motor milik Terdakwa I yaitu Yamaha Jupyter Z warna hijau, ditengah perjalanan Terdakwa I melihat sepeda motor Merek Suzuki Shogun warna biru hitam milik saksi korban BAHARUDDIN DG BOMBONG Bin MUH. DG BUANG sedang terparkir di halaman rumah yang tidak berpenghuni di sekitar kebun milik saksi korban di Link. Ballo II, Kel. Sombalabella, Kec. Pattallassang, Kab. Takalar, kemudian Terdakwa I berhenti dan menyampaikan kepada Terdakwa II “saya mau ambil motor itu” kemudian Terdakwa II menjawab “ambil saja kalau mau karena ada kunci terpasang pada sepeda motor” sehingga pada saat itu Terdakwa I masuk ke dalam pekarangan rumah tersebut lalu mengambil motor Suzuki Shogun tersebut pada saat saksi korban sedang berada di kebun miliknya, lalu Terdakwa I membawa motor Suzuki Shogun tersebut sehingga pada saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing menggunakan sepeda motor dan mengendarainya sampai di rumah Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I menyimpan motor Suzuki Shogun milik saksi korban di rumah Terdakwa II dan pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor miliknya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 2 Agustus 2024 Terdakwa I kembali ke rumah Terdakwa II untuk mengambil motor Suzuki Shogun tersebut setelah itu Terdakwa I menguasai motor tersebut selama lima hari untuk digunakan mengangkut padi dari sawah, selanjutnya dua hari kemudian Terdakwa I dijemput oleh petugas kepolisian.
- Bahwa perbuatan para Terdakwa mengambil sepeda motor Merek Suzuki Shogun warna biru hitam tidak memiliki izin dan tidak dikehendaki oleh Saksi Korban BAHARUDDIN DG BOMBONG Bin MUH. DG BUANG
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban BAHARUDDIN DG BOMBONG Bin MUH. DG BUANG mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
---------------PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana |