Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2019/PN Tka | Drs. Andi Muh Zaelani | KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TAKALAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Feb. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2019/PN Tka | ||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Feb. 2019 | ||||
Nomor Surat | 02/Praper/2019 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Kepada Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI TAKALAR Jalan Jend Sudirman, Kallabbirang Pattalassang Kabupaten Takalar Perihal : Permohonan Praperadilan atas nama Drs. ANDI MUH ZAELANI Dengan Hormat Perkenakan kami :
Yang bertanda tangan di bawah ini :------------------------------------------------------------H.MUH.RUSLAN ALI.SH.,MH. Advokat/Konsultan Hukum ;-------------------------------- SUKARYA MUHAMMAD,SH. Advokat/Konsultan Hukum ;---------------------------------- Kesemuanya Advokat / Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “MUH.RUSLAN ALI,SH & REKAN” Jln Hertasning Baru, Anging Mammiri Residence Blok D I, Nomor 8 Makassar, Phone (0411) 8223479, 882136, Mobile : +6281 144 1507, Fax (0411) 882136, Email : ruslanali66@yahoo.com,
Keduanya adalah Advokat/Penasihat Hukum dari Drs. ANDI MUH ZAELANI (report Center Keuangan PT.PTPN XIV, Pabrik Gula Takalar), berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal, Takalar 28 Januari 2019, terkait proses hukum pada Kejaksaan Negeri Takalar Nomor : PDS-02/TKLR/Fd.1/12/2018. Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON PRAPERADILAN M E L A W A N …..
Page 3 of 7 M E L A W A N KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TAKALAR, yang beralamat di Jalan Fitrah Nomor 23, Kallabirang Pattalassang, Kabupaten Takalar, selanjutnya di sebut sebagai TERMOHON Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap : Penetapan sebagai Terdakwa dan Penahanan oleh Penyidik Kejari Takalar Nomor : PDS-02/TKLR/Fd.I/12/2018, tanggal 28 Desember 2018 dalam perkara atas nama terdakwa Drs.ANDI MUH ZAELANI . Dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : Print – 02/R.4.32/Rt-3/Ft.1/01/2019 sebagaimana dimaksud dalam PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,--------------------------------------------------------------------------------SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,------ Lebih SUBSIDAIR : Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,------ Adapun yang menjadi Dasar dan alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :
perampasan …….
Page 4 of 7
perampasan Hak Azasi Manusia. Menurut Andi Hamzah (1986 : 10), praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Azasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak di semangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak azasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Disamping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Pasal 80 KUHAP. Berdasarkan pada nilai itulah penyidik dan penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penagkapan, penggeledahan,penyitaan, penahanan dan penuntutan agar lebih mengedankan asas dan perinsip kehatian-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka/terdakwa .
Page 5 of 7
-BERITA ACARA …..
Page 6 of 7
Kesemuanya bukti surat tersebut di atas LIRA (Kasir) telah menyatakan bertanggung jawab tanpa menunjuk keterlibatan Drs ANDI MUH ZAELANI (Asiten Manager Keuangan),
Berdasarkan pada argument dan facta-facta yuridis tersebutdi atas, Pemohon memohon kehadapan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Takalar, yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagaiberikut :
3.Menyatakan …..
Page 7 of 7
PEMOHON memohon sepenuhnya kebiaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar yang memeriksa dan mengadili memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan .
Apabilan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |