Dakwaan |
Bahwa Terdakwa NURBAYA DG.RANNU BINTI BANGUNG DG.NAI masuk menguasai lokasi tanah tempat tinggal milik korban sdr(i). ROSTIAH adapun awalnya pada tahun 2017, terdakwa sdr(i).NURBAYA DG.RANNU BINTI BANGUNG DG.NAI dengan cara membangun pondasi pagar atau pondasi pembatas pada bagian sebelah Timur dilokasi tempat tinggal miliknya, namun pada saat dilakukan penetapan batas oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Takalar, pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021, sekitar pukul 11.00 wita, berdasarkan masing-masing bukti alas hak kepemilikan yakni Berupa SHM Nomor 00247 an. ROSTIAH milik korban dan SHM Nomor 00552 an. ABDUL AZIS milik terdakwa ternyata bangunan pondasi pagar atau pondasi pembatas dan bangunan rumah pada bagian belakang atau pada bagian sebelah timur milik terdakwa sdr(i).NURBAYA DG.RANNU BINTI BANGUNG DG.NAI telah masuk sebahagian kedalam lokasi tanah milik pelapor sdr(i). ROSTIAH dengan ukuran panjang ± 1 (satu) meter pada bagian sebelah barat dari rumah kedua milik pelapor sdr(i).ROSTIAH berdasarkan SHM Nomor 00248 an.MUHAMMAD ANAS yang tanpa sepengetahuan atau seijin dari pemiliknya sdr(i).ROSTIAH tersebut.
Bahwa Terdakwa NURBAYA DG.RANNU BINTI BANGUNG DG.NAI telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan b PRP UU RI Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya. |