Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2024/PN Tka DINA DG TAYU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2024/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DINA DG TAYU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Memberi ijin kepada pemohon untuk mengganti tanggal,bulan, dan tahun kelahiran anak pemohon yang semula “23-07-2014’ seharusnya “05-01-2010”;
  2. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan tanggal,bulan, dan tahun kelahiran tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar agar dicatat dalam daftar register  kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.

 

Demikian permohonan ini pemohon buat dan atas dikabulkannya permohonan ini, pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak