Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Tka Tati, Amd.Keb 1.Layyen Dg. Sua
2.Balu Dg. Tinggi
3.Parella Dg. Siriwa
4.Suriani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tati, Amd.Keb
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Layyen Dg. Sua
2Balu Dg. Tinggi
3Parella Dg. Siriwa
4Suriani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Menurut Hukum Perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan Tergugat 4 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan secara Hukum Objek Perkara 1 yang dikuasai oleh Tergugat 1 dengan Ukuran 8x10 Meter yang terletak di Kampung Turikale, Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar. Provinsi Sulawesi Selatan, dan dengan Batas-batas sebagai berikut :
    - Sebelah Utara        : Bunga Dg. Late;    
    - Sebelah Timur        : Suriani;
    - Sebelah Selatan    : Parella Dg. Siriwa;
    - Sebelah Barat        : Tanah Kosong / Pekarangan.
    Adalah SAH milik Penggugat berdasarkan Akta Hibah Nomor : 168/2018 tertanggal 18 Juli 2018 yang mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan secara Hukum Objek Perkara 2 yang dikuasai oleh Tergugat 2 dengan Ukuran 7x8 Meter yang terletak di Kampung Turikale, Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar. Provinsi Sulawesi Selatan, dan dengan Batas-batas sebagai berikut :
    - Sebelah Utara        : Layyen Dg. Sua;
    - Sebelah Timur        : Dg. Ruppa;
    - Sebelah Selatan    : Panai Dg. Nai’;
    - Sebelah Barat        : Tanah Kosong / Pekarangan.
    Adalah SAH milik Penggugat berdasarkan Akta Hibah Nomor : 168/2018 tertanggal 18 Juli 2018 yang mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
  5. Menyatakan secara Hukum Objek Perkara 3 yang dikuasai oleh Tergugat 3 dengan Ukuran 6x7 Meter yang terletak di Kampung Turikale, Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar. Provinsi Sulawesi Selatan, dan dengan Batas-batas sebagai berikut :
    - Sebelah Utara        : Tanah Kosong;
    - Sebelah Timur        : Balu Dg. Tinggi;
    - Sebelah Selatan    : Panai Dg. Nai’;
    - Sebelah Barat        : Saluran Air / Jalanan.
    Adalah SAH milik Penggugat berdasarkan Akta Hibah Nomor : 168/2018 tertanggal 18 Juli 2018 yang mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
  6. Menyatakan secara Hukum Objek Perkara 4 yang dikuasai oleh Tergugat 4 dengan Ukuran 6x7 Meter yang terletak di Kampung Turikale, Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar. Provinsi Sulawesi Selatan, dan dengan Batas-batas sebagai berikut :
    - Sebelah Utara        : Bunga Dg. Late;
    - Sebelah Timur        : Dg. Ruppa;
    - Sebelah Selatan    : Balu Dg. Tinggi;
    - Sebelah Barat        : Layyen Dg. Sua.
    Adalah SAH milik Penggugat berdasarkan Akta Hibah Nomor : 168/2018 tertanggal 18 Juli 2018 yang mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
  7. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 atau siapa saja yang berada di atas Objek Perkara untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali Tanah Milik (Seluruh Objek Perkara yaitu Objek Perkara 1, Objek Perkara 2, Objek Perkara 3 dan Objek Perkara 4) Penggugat Kepada Penggugat Secara Suka Rela dan Tanpa syarat Apapun, jika dipandang perlu dengan Bantuan Kepolisian Republik Indonesia;
  8. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 untuk memberikan Ganti Kerugian Materil Kepada Penggugat yang dialaminya sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) secara tanggung renteng;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan Ganti Kerugian Immateril Kepada Penggugat yang dialaminya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan atau membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari sejak dimulainya terdaftar Perkara a quo hingga berkekuatan Hukum tetap berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata;
  11. Menetapkan bahwa sita jaminan tetap berlaku hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  12. Memerintahkan Para Tergugat untuk Tidak lagi menguasai Objek perkara Hingga Perkara A Quo berkekuatan Hukum Tetap;
  13. Menyatakan dalam Perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Voorraad) Walupun Para Tergugat menempuh upaya Hukum Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lainnya;
  14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya yang Timbul dalam perkara ini; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak