| Dakwaan |
Kesatu
--------Bahwa Terdakwa Muh. Fajrin Alias Fajrin Bin Hade Dg Tompo, pada hari Minggu tanggal 16 November tahun 2025 sekira pukul 00.45 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 bertempat di jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bahwa pada hari minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 19.00 wita Terdakwa menghubungi Sdr. Masto (DPO) melalui pesan singkat Whatsapp dengan tujuan ingin memesan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya Terdakwa diarahkan untuk menuju kedepan Pasar Lengkese Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar untuk melakukan transaksi dengan Sdr. Masto (DPO). Setelah memberi uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa pun diberikan satu saset plastik berisi serbuk kristal putih. Selanjutnya Terdakwa menuju ke rumah kostnya untuk mengkonsumsi barang yang sudah dibeli tersebut. Sesampainya di rumah, Terdakwa pun mengkonsumsi serbuk kristal tersebut namun tidak terbakar dan Terdakwa menduga itu bukan sabu-sabu melainkan serbuk tawas. Kemudian terdakwa kembali menghubungi Sdr. Masto (DPO) dan menanyakan barang apa yang diberikan tersebut dan sepertinya itu bukan sabu-sabu. Sdr. Masto (DPO) kemudian menjanjikan akan menggantikan dengan narkotika jenis sabu-sabu yang lain.
- Selanjutnya sekira pukul 22.00 wita Sdr. Masto (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengatakan agar Terdakwa menunggu terlebih dahulu karena sabu-sabu tersebut akan ditempelkan oleh anggotanya. Sekira pukul 23.30 wita Sdr. Masto (DPO) mengirimkan lokasi maps yang dimaksud, lokasinya berada di Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar, Terdakwa pun lalu bergegas menuju Lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya,
- Bahwa Saksi Sukri. S.Sos bersama dengan saksi M. Yusran Aswan yang merupakan anggota Unit Opsnal Reserse Narkoba Polres Takalar sekira pukul 00.45 WITA sedang melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar, dan saat tiba dilokasi ada seorang laki-laki yang tampak mencurigakan sedang berhenti di pinggir jalan dan seperti sedang mencari sesuatu, ketika terdakwa sedang mencari barang yang ditempel tersebut datang Saksi Sukri. S.Sos bersama dengan saksi M. Yusran Aswan berpakaian biasa untuk bertanya-tanya dan memeriksa handphone milik terdakwa serta menggeledah diri terdakwa, dan akhirnya ditemukan bukti chat dari terdakwa dengan Sdr. Masto (DPO) tentang lokasi maps dan tempelan sabu-sabu yang sudah dipesan sebelumnya oleh terdakwa. Akhirnya Terdakwa digiring oleh anggota kepolisian untuk mencari tempelan sabu-sabu tersebut. Terdakwa kemudian melihat 1 (satu) saset plastik berlapis klip bening berisi sabu-sabu dengan berat netto 0,1023 (nol koma satu nol dua tiga) gram, 1 (satu) potongan lakban warna hitam yang ditaruh disela-sela botol, dan setelah Terdakwa mengambilnya, terdakwa mengakui itu memang sabu-sabu yang ditempel dan sesuai dengan ciri-ciri yang dikirim oleh Sdr. Masto (DPO), Akhirnya Terdakwa pun dibawa bersama barang bukti lain ke Polres Takalar untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB : 5318/NNF/XI/2025 tanggal 18 November 2025 dengan hasil sebagai berikut :
-
- 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening dengan berat Netto 0,1023 gram diberi nomor barang bukti 12540/2025/NNF
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine berisi urine milik Terdakwa diberi nomor barang bukti 12541/2025/NNF
Dengan kesimpulan bahwa 12540/2025/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan 12541/2025/NNF seperti tersebut di atas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika.
-
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.
-------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa Muh. Fajrin Alias Fajrin Bin Hade Dg Tompo, pada hari Minggu tanggal 16 November tahun 2025 sekira pukul 00.45 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 bertempat di jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bahwa pada hari minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 19.00 wita Terdakwa menghubungi Sdr. Masto (DPO) melalui pesan singkat Whatsapp dengan tujuan ingin memesan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya Terdakwa diarahkan untuk menuju kedepan Pasar Lengkese Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar untuk melakukan transaksi dengan Sdr. Masto (DPO). Setelah memberi uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa pun diberikan satu saset plastik berisi serbuk kristal putih. Selanjutnya Terdakwa menuju ke rumah kostnya untuk mengkonsumsi barang yang sudah dibeli tersebut. Sesampainya di rumah, Terdakwa pun mengkonsumsi serbuk kristal tersebut namun tidak terbakar dan Terdakwa menduga itu bukan sabu-sabu melainkan serbuk tawas. Kemudian terdakwa kembali menghubungi Sdr. Masto (DPO) dan menanyakan barang apa yang diberikan tersebut dan sepertinya itu bukan sabu-sabu. Sdr. Masto (DPO) kemudian menjanjikan akan menggantikan dengan narkotika jenis sabu-sabu yang lain.
- Selanjutnya sekira pukul 22.00 wita Sdr. Masto (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengatakan agar Terdakwa menunggu terlebih dahulu karena sabu-sabu tersebut akan ditempelkan oleh anggotanya. Sekira pukul 23.30 wita Sdr. Masto (DPO) mengirimkan lokasi maps yang dimaksud, lokasinya berada di Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar, Terdakwa pun lalu bergegas menuju Lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya,
- Bahwa Saksi Sukri. S.Sos bersama dengan saksi M. Yusran Aswan yang merupakan anggota Unit Opsnal Reserse Narkoba Polres Takalar sekira pukul 00.45 WITA sedang melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar, dan saat tiba dilokasi ada seorang laki-laki yang tampak mencurigakan sedang berhenti di pinggir jalan dan seperti sedang mencari sesuatu, ketika terdakwa sedang mencari barang yang ditempel tersebut datang Saksi Sukri. S.Sos bersama dengan saksi M. Yusran Aswan berpakaian biasa untuk bertanya-tanya dan memeriksa handphone milik terdakwa serta menggeledah diri terdakwa, dan akhirnya ditemukan bukti chat dari terdakwa dengan Sdr. Masto (DPO) tentang lokasi maps dan tempelan sabu-sabu yang sudah dipesan sebelumnya oleh terdakwa. Akhirnya Terdakwa digiring oleh anggota kepolisian untuk mencari tempelan sabu-sabu tersebut. Terdakwa kemudian melihat 1 (satu) saset plastik berlapis klip bening berisi sabu-sabu dengan berat netto 0,1023 (nol koma satu nol dua tiga) gram, 1 (satu) potongan lakban warna hitam yang ditaruh disela-sela botol, dan setelah Terdakwa mengambilnya, terdakwa mengakui itu memang sabu-sabu yang ditempel dan sesuai dengan ciri-ciri yang dikirim oleh Sdr. Masto (DPO), Akhirnya Terdakwa pun dibawa bersama barang bukti lain ke Polres Takalar untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB : 5318/NNF/XI/2025 tanggal 18 November 2025 dengan hasil sebagai berikut :
-
- 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening dengan berat Netto 0,1023 gram diberi nomor barang bukti 12540/2025/NNF
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine berisi urine milik Terdakwa diberi nomor barang bukti 12541/2025/NNF
Dengan kesimpulan bahwa 12540/2025/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan 12541/2025/NNF seperti tersebut di atas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika.
-
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Terdakwa juga tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun Instansi yang berwenang lainnya.
-------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana----------
|