Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Tka 1.SADDA POTTO ABDUH (Penggugat I)
2.FATMAWATI ABDUH (Penggugat II)
1.MUH. ISKANDAR BANGSAWAN DG NARANG (Tergugat I)
2.KANTOR PERUMAHAN NEW CITY KALUKUANG PERMAI (ANUGRAH MALINOTAMA) (Tergugat II)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SADDA POTTO ABDUH (Penggugat I)
2FATMAWATI ABDUH (Penggugat II)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ramadan, S.H.SADDA POTTO ABDUH (Penggugat I)
2Ramadan, S.H.FATMAWATI ABDUH (Penggugat II)
Tergugat
NoNama
1MUH. ISKANDAR BANGSAWAN DG NARANG (Tergugat I)
2KANTOR PERUMAHAN NEW CITY KALUKUANG PERMAI (ANUGRAH MALINOTAMA) (Tergugat II)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN ATR/BPN KABUPATEN TAKALAR (Turut Tergugat I)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat I Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Sertifkat 124 milik Para Penggugat Dusun Julu Mata Desa Bontolanra Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar dengan batas-batas Saat ini sebagai berikut.
  • Sebelah Selatan       : Jalan/Bagian Dari Perumahan,
  • Sebelah Timur          : Tanah Milik Hendrik Sunaryo,
  • Sebelah Utara           : Tanah Milik Dg Bella,
  • Sebelah Barat           : Dahulu Milik Takdir Dan Sekarang
    •  
  1. Menyatakan tidak berkekuatan Hukum Sertifikat yang timbul dari peralihan sertifikat 124 Milik Para Penggugat.
  2. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk mengembalikan Obyek Aqou Sesuai dengan keadaan sertifikat dan baik ukuran dan bentuknya.
  3. Menghukum Tergugat I untuk menyelesaikan dan bertanggung jawab atas segala persoalan yang tibul di kemudian hari atas perbuatannya terhadap Obyek aqou.
  4. Menghukum para Tergugat Membayar denda sebesar Rp 570.000.000 (liama ratus tujuh puluh juta rupiah)
  5. Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya perkara timbul.

 

 

SUBSIDAIR:

 

Apabilah Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeqou Et Bono)

 

Demikian Gugatan ini kami buat atas perhatian kami ucapkan termakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak