Tanggal Pendaftaran |
Senin, 26 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
17/Pdt.G/2025/PN Tka |
Tanggal Surat |
Kamis, 22 Mei 2025 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | SADDA POTTO ABDUH (Penggugat I) | 2 | FATMAWATI ABDUH (Penggugat II) |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ramadan, S.H. | SADDA POTTO ABDUH (Penggugat I) | 2 | Ramadan, S.H. | FATMAWATI ABDUH (Penggugat II) |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MUH. ISKANDAR BANGSAWAN DG NARANG (Tergugat I) | 2 | KANTOR PERUMAHAN NEW CITY KALUKUANG PERMAI (ANUGRAH MALINOTAMA) (Tergugat II) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KEPALA KANTOR PERTANAHAN ATR/BPN KABUPATEN TAKALAR (Turut Tergugat I) |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat I Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Sertifkat 124 milik Para Penggugat Dusun Julu Mata Desa Bontolanra Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar dengan batas-batas Saat ini sebagai berikut.
- Sebelah Selatan : Jalan/Bagian Dari Perumahan,
- Sebelah Timur : Tanah Milik Hendrik Sunaryo,
- Sebelah Utara : Tanah Milik Dg Bella,
- Sebelah Barat : Dahulu Milik Takdir Dan Sekarang
- Menyatakan tidak berkekuatan Hukum Sertifikat yang timbul dari peralihan sertifikat 124 Milik Para Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk mengembalikan Obyek Aqou Sesuai dengan keadaan sertifikat dan baik ukuran dan bentuknya.
- Menghukum Tergugat I untuk menyelesaikan dan bertanggung jawab atas segala persoalan yang tibul di kemudian hari atas perbuatannya terhadap Obyek aqou.
- Menghukum para Tergugat Membayar denda sebesar Rp 570.000.000 (liama ratus tujuh puluh juta rupiah)
- Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya perkara timbul.
SUBSIDAIR:
Apabilah Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeqou Et Bono)
Demikian Gugatan ini kami buat atas perhatian kami ucapkan termakasih. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |