Dakwaan |
--------Bahwa Ia Terdakwa FERDYANSYAH Bin BUDI DG NGAGO, pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024, atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Ballaparang Desa Parangmata Kec. Galesong Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas pada awalnya Terdakwa mencari istri Terdakwa di beberapa tempat namun tidak dapat menemukan keberadaan istri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengetahui bahwa istri Terdakwa berada di rumah Kepala Dusun Ballaparang sehingga Terdakwa mengambil 1 (Satu) bila Badik model Makassar yang terbuat dari Besi dengan ciri-ciri pada bagian ujung besi tersebut ujung besi tersebut runcing serta menggunakan gagang serta sarung terbuat dari kayu menuju ke Rumah Kepala Dusun Ballaparang kemudian menyelipkan badik tersebut di pinggang sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Saksi HASRIYADI SYAM yang merupakan Kepala Dusun Ballaparang Desa Parangmata Kec. Galesong kedatangan tamu seorang Perempuan yang merupakan istri dari Terdakwa yang mengadu dan meminta kepada saksi HASRIYADI SYAM untuk menegur/menasehati suaminya, beberapa waktu kemudian Terdakwa tiba di rumah saksi HASRIYADI SYAM untuk menyusul istrinya, saksi HASRIYADI SYAM lalu menghubungi aparat kepolisian yaitu saksi MUSTAMIN dan Saksi HERIANDI untuk datang ke rumahnya, selanjutnya saksi HASRIYADI SYAM meminta Terdakwa untuk menunggu saksi MUSTAMIN dan saksi HERIANDI, pada saat saksi MUSTAMIN tiba di rumah saksi HASRIYADI SYAM Bersama dengan saksi HERIANDI ia kemudian melihat terdapat 1 (Satu) bila Badik model Makassar yang terbuat dari Besi dengan ciri-ciri pada bagian ujung besi tersebut ujung besi tersebut runcing serta menggunakan gagang serta sarung terbuat dari kayu yang di selipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa sehingga saksi MUSTAMIN berjalan pelan-pelan mendekati Terdakwa kemudian merebut badik tersebut dari Terdakwa sementara saksi HERIANDI langsung menahan pergerakan Terdakwa dan membawa Terdakwa untuk diamankan.
-------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang nomor 12 Tahun 1951. |