Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Tka LIRA DG. NGOYO KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI Cq. KEJATI SULSEL CqKEPALA KEJAKSAAN NEGERI TAKALAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 04 Des. 2018
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2018/PN Tka
Pemohon
NoNama
1LIRA DG. NGOYO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI Cq. KEJATI SULSEL CqKEPALA KEJAKSAAN NEGERI TAKALAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Yth, KETUA PENGADILAN NEGERI TAKALAR

DI_

          TAKALAR

 

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini:

MAKMUN S. ASY’ARIE, S.H., lahir di Makassar 10 November 1958, Pekerjaan Pengacara/Advokat yang berkantor pada MAKMUN S. ASY’ARIE, S.H. & ASSOCIATES yang beralamat di Kompleks Bukit Citra angrengo Blok Di No. 3 Jalan Toddopuli VI Kelurahan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, dalam hal ini bertindak selaku Kuasa / Penasehat Hukum dari Klien Kami:

 

Nama

: LIRA DG NGOYO

Jenis Kelamin

:  Laki – Laki

Umur

:  49 Tahun / 20 Agustus 1968

Agama

:  Islam

Pekerjaan

:  Karyawan Pabrik Gula Takalar

Alamat Sekarang

: Lerekang Desa Pa Rappunganta Kec. Polongbangkeng Kab. Takalar

 

Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 November 2018 yang telah di daftar di Kepanitraan Pengadilan Negeri Takalar (Surat Kuasa Terlampir).

 

Dengan ini mengajukan permohonan sidang pemeriksaan Pra-Peradilan sehubungan dengan “PENETAPAN TERSANGKA DAN SURAT PERINTAH PENAHANAN No: PRINT-01/R.4.32/Fd. 1 / 10 / 2018, Tanggal 30 Oktober  2018 di wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar  terhadap PEMOHON yang dilakukan oleh :

  • PEMERINTAHAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TAKALAR, yang berkedudukan di Takalar, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;

 

 

Adapun yang menjadi alasan-alasan PEMOHON mengajukan permohonan sidang pemeriksaan Pra-Peradilan sebagai berikut:

 

  1. Permohonan pemeriksaan Pra-Peradilan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1 butir 10 juncto Pasal 77 s.d Pasal 83 KUHAP dan keputusan Mahkamah Konstitusi putusan MK no.21/PUU/XII/2015. 
  2. Bahwa pada 30 Oktober 2018, TERMOHON, telah memanggil PEMOHON untuk menghadap di kantor TERMOHON, namun setelah dilakukan pemeriksaan sekitar jam 17.00 serta merta menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dan mengeluarkan surat perintah penahanan  No: PRINT-01/R.4.32/Fd. 1 / 10 / 2018, Tanggal 30 Oktober  2018  penahanan secara semena-mena terhadap PEMOHON tanpa didasari alasan Hukum yang kuat yang menuduh PEMOHON telah melakukan tindak pidana korupsi  sesuai pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan  UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas  UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana dan tuduhan lain. 
  3. Selanjutnya Termohon menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dan melakukan Penahanan tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak pidana dana operasional  perusahaan pabrik gula taklar, selain itu TERMOHON telah keliru dalam penerapan Hukum terhadap kasus ini sebab dana operasional merupakan biaya rumah tangga Perusahaan dan bukan berstatus sebagai uang Negara sehingga tidak berdampak terjadinya kerugian Negara secara Yuridis yang diterapkan terhadap kasus ini adalah tindak pidana biasa / umum atau tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 374 KUH Pidana yang penyidiknya haruslah pihak Kepolisian dan kekeliruan terbesar dilakukan oleh TERMOHON yakni menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka sedang dasar Hukum tentang tuduhan tersebut tidak didukung adanya dua alat bukti yang cukup demikian pula penetapan tersangka dan surat perintah penahanan tersebut tidak di sampaikan kepada keluarga Pemohon maupun Penasehat hukumnya dan penetapan tersangka kepada Pemohon merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana yang telah ditentukan dalam kasus Putusan Praperadilan Komjen Budi Gunawan melawan KPK sebagai suatu putusan yang telah menjadi Yurisprudensi  dan menjadi landasan hukum tetap (putusan MK no.21/PUU/XII/2015). 

 

  1. Bahwa tindakan Termohon tidak sampai disitu saja bahkan TERMOHON telah melakukan Penyitaan terhadap asset yang bukan milik PEMOHON seperti :

 

  • 1 unit mobil Zenia No. Polisi : DD 1423 CZ
  • 1 unit mobil Honda Jazz No. Polisi : DD 358 XV
  • 1 unit motor Yamaha Vino No. Polisi : DD 3355 PL

 

Tindakan penyitaan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan TERMOHON harus mengembalikan ke tiga asset tersebut kepada Pihak yang berhak sebagai Pemilik (Finance).

 

Ketiga unit kendaraan tersebut bukan milik PEMOHON akan tetapi milik perusahaan Finance yang masih berstatus cicilan. Dari fakta ini jelas TERMOHON tidak Cermat dalam melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Selanjutnya lebih fatal lagi TERMOHON tidak memberikan surat penyitaan terhadap PEMOHO maupun kepada Finance.

 

  1. Bahwa dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 atau KUHAP, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa seorang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terlebih dahulu baru kemudian diterbitkan Surat Perintah Penahanan.

Hal ini membuktikan bahwa Surat Perintah Penahanan harus terlebih dahulu dibuat, baik dilakukan penangkapan dan penahanan, bukan sebaliknya sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 21 Ayat (3) KUHAP juncto Pasal 18 Ayat (3) KUHAP.

 

M. Yahya Harahap (2006:157) mengatakan bahwasanya penangkapan harus dilakukan menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam KUHAP. Selain itu, menurut M. Yahya Harahap (2006:159), kalau tidak ada surat tugas penangkapan, tersangka berhak menolak untuk mematuhi perintah penangkapan, karena surat tugas itu merupakan syarat formal yang bersifat “imperative”, juga agar jangan terjadi penangkapan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

  1. Hal ini juga dapat membukti bahwa sebelum melaksanakan maupun pada saat melakukan tugas harus terlebih dahulu mempersiapkan surat tugas, bukan sebaliknya. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) KUHAP, berbunyi sebagai berikut:

 

“Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan dan Penahanan mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan dan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang disangkakan serta tempat ia diperiksa”.

 

  1. Bahwa dengan demikian, Surat Perintah Penahanan serta Surat Tugas yang diprodusir berlaku surut adalah tidak berdasarkan hukum dan harus dinyatakan tidak sah;

 

  1. Bahwa penahanan terhadap PEMOHON, tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, karena Termohon tidak melakukan Tindak Pidana  penggelapan dana operasional Perusahaan. Berdasarkan fakta hukum penahanan kepada PEMOHON telah melanggar Pasal 17 jo. Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.

 

  1. Penetapan tersangka dan Penahanan oleh TERMOHON, mengakibatkan PEMOHON tidak dapat melakukan pekerjaan kesehariaannya atau dengan perkataan lain, sebagaimana dikatakan Prof. Dr. Andi Hamzah (1986:10), bahwasanya pra-peradilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran hak asasi manusia. Lebih lanjut Prof. Dr. Andi Hamzah mengatakan bahwa pra-peradilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang- wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut.Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia.

 

  1. Bahwa selanjutnya TERMOHON melakukan perpanjangan penahanan terhadap PEMOHON pada tanggal 16 November 2018 dengan Nomor Surat : 36/R.4.32/Fd.1/11/2018 dari tanggal 19 November 2018 sampai dengan tanggal 28 Desember 2018 (selama 40 hari) dan jelas selama itu pula Pemohon tidak melakukan pekerjaan yang menghasilkan untuk menghidupi keluarganya sehingga sudah selayaknya Pemohon menuntut ganti rugi kepada Termohon sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).

 

  1. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon segera dilakukan sidang pemeriksaan Pra-Peradilan sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimanayang tercantum pada Pasal 74 juncto Pasal 78 juncto Pasal 77 KUHAP sebagai berikut:

 

  1. Pada waktu pemeriksaan pra peradilan mohon PEMOHON dipanggil dan dihadapkan ke dalam persidangan pra peradilan dan di dengarkan keterangan-keterangannya;
  2. Kepada penyidik diperintahkan untuk membawa berkas-berkas Berita Acara Pemeriksaan ke dalam sidang dan menyerahkannya kepada hakim pra peradilan.

 

Selanjutnya mohon putusan sebagai berikut:

 

  1. Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh Pemohon adalah perbuatan melawan hukum
  2. Bahwa Penahanan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar (TERMOHON) adalah tidak sah karena bertentangan dengan Undang-undang;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penahanan No: PRINT-01/R.4.32/Fd. 1 / 10 / 2018, Tanggal 30 Oktober  2018 baru akan dikeluarkan setelah terjadi penahanan terhadap PEMOHON dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;

 

 

  1. Menyatakan SPRINDIK atau Surat Perintah Penyidikan. Yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka  oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

 

  1. Menghukum Termohon Kepala Kejaksaan Negeri takalar untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) karena melakukan penahanan secara semena-mena.

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan;

 

  1. Menyatakan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor Surat : 36/R.4.32/Fd.1/11/2018 dari tanggal 19 November 2018 sampai dengan tanggal 28 Desember 2018 (selama 40 hari) dinyatakan Tidak Sah

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan  PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara Takalar;

 

  1. Merehabilitasi nama baik PEMOHON pada harkat dan martabatnya seperti sedia kala;
Pihak Dipublikasikan Ya