| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 49/Pid.B/2026/PN Tka | 1.A.M. HARTAMTO TAMRIN, S.H. 2.IRWANTO EKA PUTRA RAHIM |
ABD MAJID Bin RAMLI DG RAJA | Hasil Pengakuan Bersalah |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 49/Pid.B/2026/PN Tka | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-54/P.4.32/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU -------Bahwa Ia Terdakwa ABD MAJID Bin RAMLI DG RAJA pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 23.33 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Paraikatte, Desa Lassang, Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-
Luka akibat persentuhan dengan permukaan tajam. -------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA -------Bahwa Ia Terdakwa ABD MAJID Bin RAMLI DG RAJA pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 23.33 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Paraikatte, Desa Lassang, Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban DG NGITUNG” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Luka akibat persentuhan dengan permukaan tajam. -------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
