Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Bth/2019/PN Tka 1.ABD. RASYID DG. TOJENG
2.Abd. Rasyid Daeng Tojeng
1.Jampang Dg. Ngai
2.Fatima Dg. Ngalle
3.Sugitanpacina
4.Raba
5.Damang
6.Gassing
7.Tumara
8.Rano
9.Kalasia
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 23/Pdt.Bth/2019/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2019
Nomor Surat 23/Pdt.Bth/2019/PN Tka
Penggugat
NoNama
1ABD. RASYID DG. TOJENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhtar Sjarif, SHABD. RASYID DG. TOJENG
Tergugat
NoNama
1Jampang Dg. Ngai
2Fatima Dg. Ngalle
3Sugitanpacina
4Raba
5Damang
6Gassing
7Tumara
8Rano
9Kalasia
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M. Said Salama, SHJampang Dg. Ngai
2Andi Maksim Akib, SH.MHJampang Dg. Ngai
3Andi Radianto,ShJampang Dg. Ngai
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

M E N G A D I L I

PRIMAIR:

  1. Menerima  gugatan perlawanan pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  3. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur;
  4. Menyatakan pelawan adalah pemilik sah dari tanah obyek sengketa yang terletak di desa Panyangkalang Kec. Mangarabombang, Kabupaten Takalar;
  5. Membatalkan putusan / menyatakan batal atau tidak sah putusan PN Takalar tanggal 13 Pebruari 2018 No. 14/Pdt.G/2017/PN Tka  dan putusan PT tanggal 31 Oktober 2018 No. 338/PDT/2018/PT MKS    sepanjang mengenai tanah obyek sengketa yang tercantum dalam petitum diatas;
  6. Menghukum terlawan 1 sampai terlawan 9 secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
  7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain seperti verzet, banding maupun kasasi

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak