Petitum |
DALAM PETITUM
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga untuk semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah sah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum TEGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribuh Rupiah) setiap hari bila lalai melaksanakan isi putusan perkara ini tehitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Membebani biaya perkara ini kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III;
- Menyatakan pembatalan perjanjian kerjasama antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II
- Menghukum TERGUGAT III untuk menutup lokasi parkiran (status QUO) sampai adanya putusan tetap atau ingkra;
- Menyatakan kewajiban PENGGUGAT sesuai Pasal 4 ayat (2) perjanjian kerjasama Nomor:012.A/PDP/PJK/VII/2022 terhadap TERGUGAT I tidak dijalankan sebelum putusan ingkra;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun adanya upaya banding, kasasi maupun verzet.
Apabila Majelis Hakim Pengadila Negeri Takalar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |