Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2025/PN Tka | Hj.Fatimah | Muh. Hatta Dg Rate | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2025/PN Tka | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.299.000.000,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris Alm. H. Alimuddin Dg Suro ; 3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi ; 4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar / mengembalikan sisa utang pinjamannya kepada Penggugat sebesar Rp. 1.299.000.000,- ; 5. Menghukum kepada Tergugat untuk mengganti kerugian immateriil yang dialami pihak Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- ; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslagg) atas harta kekayaan milik Tergugat berupa : a. Tanah dan bangunan yang terletak di Panjojo’ Jln. Poros Lassang Barat, Desa Lassang Barat, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar. seluas 120 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
b. Kendaraan roda 4 (empat) merk Suzuki (pick up) no plat DD 8431 RL ; c. Kendaraan roda 4 (empat) merk Astra (Sigra) no plat DW 1337 QA ; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul di dalam perkara ini.
Dan / Atau
Apabila Ketua / Majelis Hakim Yang Mulia dalam memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian Gugatan Wanprestasi ini kami ajukan, terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |