Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tahun kelahiran Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No 7305-LT17122010-0112 tanggal 29-11-2023 dan Kartu Keluarga No. 7305012501050816 tanggal 20-11-2023 yang nama Denis diubah menjadi tanggal Daniel;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan nama pada data kelahiran tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Demikian permohonan ini pemohon buat dan atas dikabulkannya permohonan ini,pemohon mengucapkan terima kasih. |