| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Menurut Hukum Perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara Hukum Objek Perkara 1 yang saat ini dikuasai Oleh SUANDI Alias LAYYEN Dg. Sua dengan Ukuran + 315 M2 (tiga ratus lima belas meter persegi) yang terletak di Dusun Turikale, Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar. Provinsi Sulawesi Selatan, dan dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Bunga Dg. Late;
- Sebelah Timur : Bagian dari rumah Tergugat 1;
- Sebelah Selatan : Tanah Kosong yang menjadi Setapak antara Rumah yang dibangun oleh Tergugat 2 dengan Tergugat 1;
- Sebelah Barat: Saluran Air / Selokan dan Jalanan.
Adalah SAH milik Penggugat berdasarkan Akta Hibah Nomor : 168/2018 tertanggal 18 Juli 2018 yang mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
- Menyatakan secara Hukum Objek Perkara 2 yang saat ini dikuasai Oleh IWAN Alias BALU Dg. Tinggi dengan Ukuran + 392 M2 (tiga ratus Sembilan puluh dua meter persegi) yang terletak di Dusun Turikale, Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar. Provinsi Sulawesi Selatan, dan dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Kosong yang menjadi Setapak antara Rumah yang dibangun oleh Tergugat 1 dengan Tergugat 2;
- Sebelah Timur : Rumah Milik Suarni;
- Sebelah Selatan : Panai’ Dg. Nai’ dan Rumah Tergugat 3;
- Sebelah Barat : Saluran Air / Selokan dan Jalanan.
Adalah SAH milik Penggugat berdasarkan Akta Hibah Nomor : 168/2018 tertanggal 18 Juli 2018 yang mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
- Menyatakan secara Hukum Objek Perkara 3 yang saat ini dikuasai Oleh PARELLA Dg. Siriwa dengan Ukuran + 252 M2 (dua ratus lima puluh dua meter persegi) Meter yang terletak di Dusun Turikale, Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar. Provinsi Sulawesi Selatan, dan dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat 2;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat 2;
- Sebelah Selatan : Panai’ Dg. Nai’;
- Sebelah Barat : Saluran Air / Selokan dan Jalanan.
Adalah SAH milik Penggugat berdasarkan Akta Hibah Nomor : 168/2018 tertanggal 18 Juli 2018 yang mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 atau siapa saja yang berada di atas Objek Perkara untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali Tanah Milik (Seluruh Objek Perkara yaitu Objek Perkara 1, Objek Perkara 2 dan Objek Perkara 3) Penggugat Kepada Penggugat Secara Suka Rela dan Tanpa syarat Apapun, jika dipandang perlu dengan Bantuan Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat 1 untuk memberikan Ganti Kerugian Materil Kepada Penggugat yang dialaminya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), Tergugat 2 untuk memberikan Ganti Kerugian Materil Kepada Penggugat yang dialaminya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Menghukum Tergugat 3 untuk memberikan Ganti Kerugian Materil Kepada Penggugat yang dialaminya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk memberikan Ganti Kerugian Immateril Kepada Penggugat yang dialaminya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan atau membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari sejak dimulainya terdaftar Perkara a quo hingga berkekuatan Hukum tetap berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata;
- Menetapkan bahwa sita jaminan tetap berlaku hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan Para Tergugat untuk Tidak lagi menguasai Objek perkara Hingga Perkara A Quo berkekuatan Hukum Tetap;
- Menyatakan dalam Perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Voorraad) Walupun Para Tergugat menempuh upaya Hukum Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya yang Timbul dalam perkara ini;
|