Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus-LH/2026/PN Tka 1.Andi Muhammad Ikhsan Al Fakih, S.H
2.Andi Besse Widiyani, SH
RAIS DG LIMPO Bin ABDUL LATIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-LH/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-24/P.4.32/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Muhammad Ikhsan Al Fakih, S.H
2Andi Besse Widiyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAIS DG LIMPO Bin ABDUL LATIF[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa Rais Dg. Limpo Bin Abdul Latif bersama dengan saksi Sambe Daeng Ngewa Bin Dg. Ambo dan Saksi Dg. Tawang Alias Aso Bin Dg. Rangka (yang perkaranya diajukan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November Tahun 2025, bertempat di Perairan Pantai Pokko, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar pada titik kordinat -5.474900, 119.4061759, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi, secara turut serta melakukan tindak pidana, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :  ----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula saat Sdr. Ari (DPO) menelfon saksi Dg. Tawang Alias Aso Bin Dg. Rangka dan meminta kepada saksi Dg. Tawang Alias Aso Bin Dg. Rangka untuk mendatangi rumah dari Terdakwa Rais Dg. Limpo Bin Abdul Latif dan memberikan handphone miliknya kepada terdakwa Rais Dg. Limpo Bin Abdul Latif, lalu Sdr. Ari (DPO) berbicara melalui telfon dengan Terdakwa Rais Dg. Limpo Bin Abdul Latif dan Sdr. Ari (DPO) sepakat untuk membeli potongan kulit, daging, atau bagian-bagian lain satwa jenis penyu seharga Rp. 190.000 (Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) per Kg milik Terdakwa Rais Dg. Limpo Bin Abdul Latif;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa Rais Dg. Limpo Bin Abdul Latif  bersama dengan saksi Dg. Tawang Alias Aso Bin Dg. Rangka mengangkat 8 (delapan) buah tekstil karung yang berisi potongan kulit, daging, atau bagian-bagian lain satwa jenis penyu keatas perahu jolloro tanpa nama warna hijau putih milik saksi Dg. Tawang Alias Aso Bin Dg. Rangka, kemudian datang saksi Sambe Daeng Ngewa Bin Dg. Ambo dan bertanya apa yang mereka lakukan kepada Terdakwa Rais Dg. Limpo Bin Abdul Latif bersama dengan saksi Dg. Tawang Alias Aso Bin Dg. Rangka, dan mereka berdua menjelaskan bahwa mereka sedang mengangkut potongan kulit, daging, atau bagian-bagian lain satwa jenis penyu yang rencananya akan dijual, dan setelah mengetahui hal tersebut saksi Sambe Daeng Ngewa Bin Dg. Ambo langsung bergegas menuju rumahnya untuk mengambil 3 (tiga) buah tekstil karung yang berisi potongan kulit, daging, atau bagian-bagian lain satwa jenis penyu miliknya yang disimpan dirumahnya dan berencana untuk ikut menjual miliknya tersebut, lalu saksi Sambe Daeng Ngewa Bin Dg. Ambo bersama dengan saksi Dg.Tawang Alias Aso Bin Dg. Rangka dan terdakwa Rais Dg. Limpo Bin Abdul Latif mengangkut kulit tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi yaitu jenis penyu ke Perahu Jolloro tanpa nama warna hijau putih milik saksi Dg.Tawang Alias Aso Bin Dg.Rangka, setelah mengangkut semua kemudian tujuannya akan di berangkatkan ke perairan Takalar dari Pulau Tanakeke oleh saksi Sambe Daeng Ngewa Bin Dg. Ambo dan saksi Dg.Tawang Alias Aso Bin Dg. Rangka sedangkan terdakwa Rais Dg. Limpo Bin Abdul Latif tidak ikut berangkat untuk mengangkut 11 (sebelas) buah tekstil karung yang berisi potongan kulit, daging, atau bagian-bagian lain satwa jenis penyu tersebut karena sebelumnya sudah menghubungi Sdr. Ari (DPO) selaku penerima (Pembeli) dan mempercayakan kepada saksi Dg.Tawang Alias Aso Bin Dg.Rangka;
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 16.00 Wita saksi Sambe Daeng Ngewa Bin Dg. Ambo Dan saksi Dg.Tawang Alias Aso Bin Dg. Rangka berangkat dari Pulau Tanakeke menuju Pantai Pokko Kabupaten Takalar, dan sekitar pukul 17.30 Wita tiba di Perairan Pantai Pokko Kec.Mappakasunggu Kab.Takalar, dan diperjalan tiba-tiba perahu jolloro tanpa nama warna hijau putih yang mereka gunakan bocor dan pada saat yang sama ketika mereka sementara memperbaiki kebocorannya tiba-tiba datang saksi Usman, saksi Abdul Wahid, dan saksi Muhammad Asrul Amanda yang merupakan Team Gabungan dari Subdit Gakkum Ditpolairud Polda SulSel dan Team KP. PELIKAN – 5008 Korpolairud Baharkam Polri yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi bahwa pada hari tersebut akan ada nelayan yang akan mengangkut kulit tubuh atau bagian-bagian lain satwa jenis penyu dan sudah menjadi target operasi, sehingga saksi Usman, saksi Abdul Wahid, dan saksi Muhammad Asrul Amanda datang menghampiri Perahu Jolloro tanpa nama warna hijau putih milik saksi Dg.Tawang Alias Aso Bin Dg.Rangka lalu melakukan pemeriksaan di atas Perahu Jolloro tanpa nama warna hijau putih milik saksi Dg.Tawang Alias Aso Bin Dg.Rangka dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) buah tekstil karung yang berisi potongan kulit, daging, atau bagian-bagian lain satwa jenis penyu, dan dilakukan interogasi, dan dan dari hasil interogasi diperoleh informasi awal bahwa saksi Sambe Daeng Ngewa Bin Dg. Ambo dan saksi Dg.Tawang Alias Aso Bin Dg. Rangka mengakui bahwa atas barang bukti berupa 11 (sebelas) buah tekstil karung yang berisi potongan kulit, daging, atau bagian-bagian lain satwa jenis penyu tersebut dimana sebanyak 8 (delapan) karung milik terdakwa Rais Dg.Limpo Bin Abdul Latif  dan 3 (tiga) karung milik saksi Sambe Daeng Ngewa Bin Ambo sedangkan terhadap saksi Dg.Tawang Alias Aso Bin Dg. Rangka ikut serta memfasilitasi pengangkutan atas kulit tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi yaitu jenis penyu tersebut dan diberi upah sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk sekali angkut;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Team Gabungan dari Subdit Gakkum Ditpolairud Polda SulSel dan Team KP. PELIKAN – 5008 Korpolairud Baharkam Polri terhadap terdakwa Rais Dg.Limpo Bin Abdul Latif dan pada hari minggu tanggal 16 November 2025 pukul 10.00 Wita terdakwa Rais Dg.Limpo Bin Abdul Latif menyerahkan diri ke kantor polisi dan mengakui atas kepemilikan berupa 8 (delapan) buah tekstil karung yang berisi potongan kulit, daging, atau bagian-bagian lain satwa jenis penyu tersebut;
  • Bahwa terhadap terdakwa Rais Dg.Limpo Bin Abdul Latif  bersama dengan saksi Sambe Daeng Ngewa Bin Dg. Ambo dan saksi Dg. Tawang Alias Aso Bin Dg. Rangka telah mengetahui dan menyadari adanya kulit tubuh atau bagian-bagian lain satwa yaitu jenis penyu tersebut adalah merupakan satwa yang dilindungi baik itu dalam keadaan mati, dan tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan dan/atau memperdagangkan dalam keadaan mati dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menyimpan, memiliki dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi yaitu jenis Penyu hijau (Chelonia mydas) yang dilindungi telah bertentangan dengan PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa sebagaimana lampirannya diubah pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, dan merupakan kategori satwa dalam bahaya kepunahan dan satwa yang populasinya kecil/jarang, dan daerah penyeberangannya terbatas (endemik). 

 

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah pada Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana No.1 Tahun 2023 (KUHP). ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya