Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2025/PN Tka Rabatia 1.Sunggu
2.Nati
3.Sayu
4.Subaeda
5.Talla Dg. Baji
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat 003/PLF/VIII/2025
Penggugat
NoNama
1Rabatia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sunggu
2Nati
3Sayu
4Subaeda
5Talla Dg. Baji
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1widiyarto Amd.,AB.,SH.,MHSunggu
2widiyarto Amd.,AB.,SH.,MHNati
3widiyarto Amd.,AB.,SH.,MHSayu
4widiyarto Amd.,AB.,SH.,MHSubaeda
5widiyarto Amd.,AB.,SH.,MHTalla Dg. Baji
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Takalar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I,II,III,IV dan V yang merupakan ahli waris dari Dalle bin Kada telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 27 atas nama Dalle bin Kada dan segala surat-surat yang dibuat oleh Para Tergugat di atas tanah objek sengketa baik yang telah ada maupun yang akan ada kemudian tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Tanah Objek Sengketa dengan Luas +/- (lebih/kurang) 1027 m2 yang terletak di Dusun Maccini Baji, Desa Pattoppakang, Kec. Laikang, Kab. Takalar, Prov. Sulawesi Selatan adalah milik Almarhum Sebo yang merupakan Kakek dari Penggugat Berdasarkan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah  dengan Kohir Nomor 756 C1   Nomor blok 119 tahun 1970 dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
    Sebelah Utara : Tanah Milik Ahmad
    Sebelah Timur : Tanah Milik Haruna Dg Limpo
    Sebelah Selatan : Tanah Milik Suriyati Sangnging dan Basmawati
    Sebelah Barat : Jalan Poros Desa
    Adalah tanah milik Sebo (Almarhum) in casu Para Ahli Waris Sebo (Almarhum)
  5. Menghukum Tergugat I,II,III,IV dan V untuk mengosongkan Tanah objek sengketa kepada Sebo (Almarhum) in casu Para Ahli Waris Sebo dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan suka rela tanpa syarat apapun;
  6. Menghukum Tergugat I,II,III,IV dan V secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak