Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Tka Kurniawan Jalu Pamungkas, S.H 1.NURLIA DG NGUGI Alias SANI Binti ABD. TAMMA
2.SYAMSIAH DG TOMMI Binti KUNNU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-26/P.4.32/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kurniawan Jalu Pamungkas, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURLIA DG NGUGI Alias SANI Binti ABD. TAMMA[Penahanan]
2SYAMSIAH DG TOMMI Binti KUNNU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa I NURLIA DG NGUGI Alias SANI Binti ABD. TAMMA bersama-sama dengan Terdakwa II SYAMSIAH DG. TOMMI Binti KUNNU pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Pasar Aeng Towa, Desa Aeng Towa, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dimana para terdakwa telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan di atas, berawal pada saat Terdakwa I NURLIA DG NGUGI Alias SANI Binti ABD. TAMMA berencana melakukan pencurian seorang diri di Pasar Limbung, Kec. Bajeng, Kab. Gowa, dengan menaiki angkutan umum, namun karena hari itu bukan hari pasar sehingga Terdakwa I NURLIA melanjutkan perjalanan menuju ke arah Kab. Takalar. Saat diperjalanan Terdakwa I NURLIA bertemu dengan Terdakwa II SYAMSIAH DG. TOMMI Binti KUNNU di persimpangan jalan menuju ke arah Galesong yang sedang duduk diatas sepeda motor milik Terdakwa II SYAMSIAH, sehingga Terdakwa I NURLIA berhenti dan turun dari angkot lalu menemui Terdakwa II SYAMSIAH untuk mengajaknya mencuri barang apapun yang bisa dijadikan uang di Pasar Aeng Towa dan Terdakwa II SYAMSIAH menyetujui ajakan tersebut. Selanjutnya Terdakwa II SYAMSIAH membonceng Terdakwa I NURLIA  langsung menuju ke Pasar Aeng Towa menggunakan sepeda motor Yamaha Fino Warna Putih dengan Plat Nomor DD 4591 LI.
  • Bahwa sesampainya di Pasar Aeng Towa, Terdakwa II SYAMSIAH memarkirkan sepeda motor di belakang pasar kemudian para Terdakwa dengan berjalan kaki masuk kedalam Pasar dan langsung menuju ke sebuah lapak penjual sandal milik saksi korban HARLISA DG. SAYU Binti ABDUL SAMAD DG. LEO, dimana saat itu posisi para Terdakwa masing-masing berdiri didepan lapak penjual sandal seolah-olah ingin membeli sandal. Pada jarak sekitar 2 (dua) meter dari Terdakwa I NURLIA berdiri terdapat saksi korban HARLISA yang sedang merapikan sandal jualannya dan pada saat itulah Terdakwa I NURLIA melihat ada sebuah tas kulit berwarna abu-abu berukuran sedang milik saksi korban HARLISA yang disimpan diatas kardus yang tidak jauh dari korban. Bersamaan dengan itu, Terdakwa II SYAMSIAH juga memberikan kode kepada Terdakwa I NURLIA dengan cara mengarahkan matanya kearah tas kulit berwarna abu-abu tersebut lalu memalingkan wajahnya kearah Terdakwa I NURLIA sehingga Terdakwa I NURLIA menangkap kode mata dari Terdakwa II SYAMSIAH yang mempunyai maksud untuk menyuruhnya mengambil tas tersebut. Selanjutnya Terdakwa I NURLIA masuk ke sela-sela lapak lalu duduk sejenak didekat tas tersebut dan setelah melihat situasi aman Terdakwa I NURLIA langsung mengambil tas kulit tersebut menggunakan tangan kanan lalu berjalan cepat meninggalkan tempat tersebut menuju ke Parkiran dimana Terdakwa II SYAMSIAH sudah terlebih dahulu meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa saat berjalan menuju tempat parkir Terdakwa I NURLIA sempat membuka dan memeriksa sekilas isi tas milik saksi korban HARLISA dan terdapat uang tunai dan sebuah HP serta surat-surat penting lainnya. Setelah itu, Terdakwa I NURLIA menyimpan tas milik saksi korban didalam Jok sepeda motor, kemudian para terdakwa pergi meninggalkan Pasar tersebut dengan menggunakan sepeda motor dengan berboncengan menuju Pasar Kalongkong. Namun sebelum para terdakwa meninggalkan Pasar Aeng Towa, Terdakwa I NURLIA lalu mengambil tas yang sebelumnya disimpan di dalam jok motor untuk di pegang saat dibonceng Terdakwa II SYAMSIAH menuju Pasar Kalongkong, Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara.
  • Bahwa saat diatas motor dalam perjalanan menuju Pasar Kalongkong, Terdakwa I NURLIA sempat mengeluarkan 2 (dua) ikat uang yang berjumlah Rp.8.000.000 (delapan Juta Rupiah) yang masing-masing 1 (satu) ikatnya sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A21 warna biru yang dimasukkan dibalik celananya tanpa sepengetahuan dari Terdakwa II SYAMSIAH dengan menyisakan uang tunai sebesar Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) didalam tas tersebut.
  • Bahwa setelah sampai di Pasar Kalongkong, Terdakwa I NURLIA membuka tas tersebut dan memperlihatkan isinya kepada Terdakwa II SYAMSIAH yaitu berupa uang tunai dengan jumlah sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa I NURLIA membagi uang hasil curian tersebut dengan pembagian masing-masing sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I NURLIA naik angkutan umum menuju ke rumahnya sedangkan Terdakwa II SYAMSIAH naik motor seorang diri pulang kerumahnya.
  • Bahwa sesampainya dirumah, Terdakwa I NURLIA menyimpan uang serta Hp hasil curian tersebut dan membuang tas milik saksi korban yang berisi surat-surat penting berupa 3 (tiga) buah buku tabungan, 3 (tiga) lembar kartu ATM, 10 (sepuluh) lembar KTP, dan 1 (satu) lembar Kartu Keluarga di jembatan kembar atau sungai Jene’berang Sungguminasa Kab. Gowa;
  • Bahwa 1 (satu) buah HP merk OPPO A21 warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 860397054613475, IMEI 2 : 860397054613467 Terdakwa I NURLIA berikan kepada mantan suaminya yaitu saksi ACMAD Alias MADONG, sedangkan uang tunai sebesar Rp. 8.900.000 (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) Terdakwa I NURLIA berikan kepada Terdakwa II SYAMSIAH sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana Terdakwa II SYAMSIAH gunakan seluruhnya untuk membayar angsuran kredit Mingguan kemudian sisanya sebesar Rp. 8.450.000 (delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa I NURLIA gunakan untuk membeli barang-barang yaitu berupa 1 (satu) unit Speaker active merek advance beserta kelengkapannya berupa 1 (satu) buah mic, 1 (satu) buah remote, dan 1 (satu) buah alat charger, 1 (satu) pasang Sepatu kets merek FILA berwarna putih, 1 (satu) pasang sandal Merek Collins berwarna hitam, 1 (satu) buah Catokan rambut berwarna biru, 1 (satu) buah panci listrik warna merah merek Hong shuang xif, juga untuk membayar sewa rumah dan belanja keperluan sehari-sehari serta sisanya sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan rincian uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar yang Terdakwa I NURLIA simpan dirumahnya.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam mengambil Tas kulit beserta isinya tersebut tidak memiliki izin dari Saksi Korban HARLISA DG. SAYU Binti ABDUL SAMAD DG. LEO.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban HARLISA DG. SAYU Binti ABDUL SAMAD DG. LEO mengalami kerugian sebesar  Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah).

----------PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya