Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Tka 1.MADDO DG. LIRA
2.SALMAWATI
3.JAMALUDDIN
4.SAHARUDDIN DG. NOMPO
5.MULIATI DG. NANNU
6.NIRWANA
7.H. BASRA DG. LAWA
8.DRS. SYARIFUDDIN HAMZAH
9.H. MANGUNG
10.JOHASAN
1.KEPALA DESA KALE KOMARA
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN TAKALAR
3.KEPALA BBWS POMPENGAN -JENEBERANG
4.PRESIDEN RI.CQ. MENDAGRI CQ. GUBERNUR SULSEL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MADDO DG. LIRA
2SALMAWATI
3JAMALUDDIN
4SAHARUDDIN DG. NOMPO
5MULIATI DG. NANNU
6NIRWANA
7H. BASRA DG. LAWA
8DRS. SYARIFUDDIN HAMZAH
9H. MANGUNG
10JOHASAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA KALE KOMARA
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN TAKALAR
3KEPALA BBWS POMPENGAN -JENEBERANG
4PRESIDEN RI.CQ. MENDAGRI CQ. GUBERNUR SULSEL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Surat Garapan yang di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Desa Cakura Dusun Buakanga kepada Para Penggugat adalah sah;
  3. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah pemilik atas tanah objek sengketa yaitu, sebidang tanah kebun milik Para Penggugat yang dikuasai dan digarap sejak tahun 1999, dengan luas keseluruhan ± 340.000 m2; (tiga ratus empat puluh ribu meter persegi), yang terletak di Dusun Buakanga, Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas sebagai berikut :
    Sebelah Utara        : berbatasan dengan tanah milik masyarakat setempat
    Sebelah Selatan     : berbatasan dengan lokasi pembangunan Bendungan Pamukkulu
    Sebelah Timur         : berbatasan dengan Sungai Buakanga
    Sebelah Barat         : berbatasan dengan jalan akses tani Desa Cakura
  4. Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa berada di Dusun Buakanga, Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar;
  5. Menyatakan menurut hukum  batas antara Desa Cakura dan Desa Komara telah ditetapkan berdasarkan SK Bupati Kabupaten Takalar Nomor : 141/577/T.Pem tanggal 10 April 2003;
  6. Menyatakan menurut hukum  tanah objek sengketa milik Para Penggugat seluas 340.000 M2 (tiga ratus empat puluh ribu meter persegi) tersebut dalam Gugatan ini telah dipakai untuk Bendungan Pamukkulu;
  7. Menyatakan menurut hukum SK Nomor : 56/I/Tahun 2016 tanggal 11 November 2016 yang dikeluarkan oleh Tergugat IV adalah cacat hukum dan harus dibatalkan;
  8. Menyatakan Tergugat I s/d Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Para  Penggugat;
  9. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat selaku pemilik tanah objek sengketa  berhak menerima ganti kerugian berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor : 71 Tahun 2012;
  10. Menghukum Tergugat IV untuk segera membayar kerugian Materil sejumlah Rp.34.600.000.000,- (tiga puluh empat miliar enam ratus juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika;
  11. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000, -(satu juta rupiah)sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga di laksanakan.
  12.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada Perlawanan (Verzet), Banding atau Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad)
  13. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak