Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2025/PN Tka Vidza Dwi Astariyani,S.H.,M.H. ABD. KARIM Alias DG RUPPA Bin RAASENG DG BUNDU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-54/P.4.32/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Vidza Dwi Astariyani,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. KARIM Alias DG RUPPA Bin RAASENG DG BUNDU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Andi Radianto,SH,MHABD. KARIM Alias DG RUPPA Bin RAASENG DG BUNDU
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------- Bahwa ia Terdakwa Abd. Karim Alias Dg Ruppa Bin Raaseng Dg Bundu pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat Lingkungan Bilacaddi Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa membuat akun judi online di situs https://sakuratoto1wind.com, setelah masuk pada situs tersebut Terdakwa klik Daftar dan mengisi Daftar Informasi berupa email (karim230492@gmail.com), nomor telepon 0852 4387 3057, username PANRAKI07, password karimabdul dan memasukkan kode Captcha yang muncul otomatis dinomor Terdakwa, lalu Terdakwa klik Register. Setelah akun tersebut terdaftar, Terdakwa memasukkan rekening Bank BRI atas nama Terdakwa dengan nomor rekening 025001030247530, kemudian akan muncul nomor rekening untuk melakukan deposit uang ke dalam akun judi online tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa yang sedang berada dirumah tepatnya di Lingkungan Bilacaddi Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar didatangi oleh Saksi Amiruddin Dg Tawang Bin S Dg Late dengan tujuan untuk memasang nomor taruhan togel kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu Rupiah) dengan angka dua nomor yaitu 19, 91 dan 11 masing-masing nomor sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah). Kemudian sekira pukul 12.30 Wita datang Saksi Kamaluddin Alias Dg Nojeng Bin Dg Ngalle dengan tujuan untuk memasang nomor taruhan togel kepada Terdakwa sebesar Rp.13.000,- (tiga belas ribu Rupiah) dengan angka dua nomor yaitu 01, 05, 07, angka tiga nomor yaitu 505, 005, 605, 805 dan angka empat nomor yaitu 9071. Lalu sekira pukul 12.37 Wita Terdakwa menerima pesan whatsapp dari Saksi Syarifuddin Dg Ngitung Bin Sappara Dg Suang yang juga ingin memasang nomor taruhan togel kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dengan angka dua nomor yaitu 08.
  • Bahwa Terdakwa yang sebelumnya sudah memiliki akun di website judi online dengan situs https://sakuratoto1wind.com langsung membuka akun tersebut menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe V23E (V2116) warna Moonlight Shadow dengan IMEI1: 86629605548052, IMEI2: 86629605548045 untuk log in dengan nama akun PANRAKI07 dan password karimabdul, lalu Terdakwa langsung memasukkan kode verifikasi Captcha yang muncul otomatis. Kemudian setelah masuk ke dalam situs tersebut, Terdakwa melakukan deposit dari uang taruhan milik Saksi Amiruddin, Saksi Kamaluddin dan Saksi Syarifuddin menggunakan rekening Bank BRI milik Terdakwa dengan nomor rekening 025001030247530 atas nama Abd. Karim ke rekening tujuan Bank BRI atas nama Ruslan Hamzani dengan nomor rekening 005301006645568. Setelah uang tersebut masuk ke saldo Terdakwa, Terdakwa memasang nomor togel pada situs judi online yang telah dipasang oleh Saksi Amiruddin, Saksi Kamaluddin dan Saksi Syarifuddin.
  • Bahwa kemudian apabila nomor taruhan yang telah dipasang tersebut naik atau menang, maka secara otomatis saldo pada akun milik Terdakwa bertambah. Lalu apabila hasil taruhan yang menang tersebut ingin diambil atau dicairkan, Terdakwa akan melakukan withndraw (penarikan), sehingga saldo yang ada pada akun akan berpindah ke rekening Bank BRI milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang kemenangan kepada orang-orang yang memasang nomor taruhan togel, namun Terdakwa selalu memotong hasil uang kemenangan untuk keuntungan pribadi Terdakwa rata-rata dalam sehari sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah) sampai lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) tergantung berapa banyak orang yang memasang nomor taruhan togel dan menang pada taruhan tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 13.00 Wita Saksi Muhammad Gazali Gapur, Saksi Sul Hadraf dan Saksi Anri Nur yang merupakan Anggota Resmob Polres Takalar mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana telah terjadi perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menerima uang pasangan nomor. Sehingga atas informasi tersebut, Saksi Muhammad Gazali Gapur, Saksi Sul Hadraf, Saksi Anri Nur serta Tim Resmob Polres Takalar melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat yang dimaksud dan berhasil menemukan dan mengamankan Terdakwa. Lalu Saksi Muhammad Gazali Gapur, Saksi Sul Hadraf, Saksi Anri Nur serta Tim Resmob Polres Takalar melakukan penggeledahan dan menemukan didalam handphone milik Terdakwa terdapat akun judi di situs https://sakuratoto1wind.com dengan username PANRAKI07 dan password karimabdul, serta menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan nomor rekening 025001030247530 atas nama Abd. Karim, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, uang tunai sebesar Rp.36.000,- (tiga puluh enam ribu Rupiah) dengan pencahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, dan pecahan Rp.1.000,- (seribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan 4 (empat) lembar catatan nomor taruhan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laboratorium Digital Forensik Nomor: 237/V/2025/Lab Digital Forensic yang dibuat dan ditandatangani oleh Teguh Adiyanto,M. selaku pemeriksa serta mengetahui an. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Bayu Wicaksono Febrianto,S.IK yang pada pokoknya menerangkan barang bukti digital berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo, Tipe/Model V23E (V2116) warna Moonlight Shadow, IMEI1: 86629605548052, IMEI2: 86629605548045 menggunakan Alsus dan secara langsung terdapat jejak/bukti digital tindak pidana yang dilanggar yaitu device/perangkat terkoneksi dengan link/webs yang bermuatan judi.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dari Kementerian atau Instansi yang berwenang.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------

KEDUA:

-------- Bahwa ia Terdakwa Abd. Karim Alias Dg Ruppa Bin Raaseng Dg Bundu pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat Lingkungan Bilacaddi Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa yang sedang berada dirumah tepatnya di Lingkungan Bilacaddi Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar didatangi oleh Saksi Amiruddin Dg Tawang Bin S Dg Late dengan tujuan untuk memasang nomor taruhan togel kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu Rupiah) dengan angka dua nomor yaitu 19, 91 dan 11 masing-masing nomor sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah). Kemudian sekira pukul 12.30 Wita datang Saksi Kamaluddin Alias Dg Nojeng Bin Dg Ngalle dengan tujuan untuk memasang nomor taruhan togel kepada Terdakwa sebesar Rp.13.000,- (tiga belas ribu Rupiah) dengan angka dua nomor yaitu 01, 05, 07, angka tiga nomor yaitu 505, 005, 605, 805 dan angka empat nomor yaitu 9071. Lalu sekira pukul 12.37 Wita Terdakwa menerima pesan whatsapp dari Saksi Syarifuddin Dg Ngitung Bin Sappara Dg Suang yang juga ingin memasang nomor taruhan togel kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dengan angka dua nomor yaitu 08.
  • Bahwa Terdakwa yang sebelumnya sudah memiliki akun di website judi online dengan situs https://sakuratoto1wind.com langsung membuka akun dan log in dengan nama akun milik Terdakwa, lalu setelah masuk ke dalam situs tersebut, Terdakwa melakukan deposit dari uang taruhan milik Saksi Amiruddin, Saksi Kamaluddin dan Saksi Syarifuddin menggunakan rekening Bank BRI milik Terdakwa dengan nomor rekening 025001030247530 atas nama Abd. Karim ke rekening tujuan Bank BRI atas nama Ruslan Hamzani dengan nomor rekening 005301006645568. Setelah uang tersebut masuk ke saldo Terdakwa, Terdakwa memasang nomor togel pada situs judi online yang telah dipasang oleh Saksi Amiruddin, Saksi Kamaluddin dan Saksi Syarifuddin.
  • Bahwa jika nomor taruhan yang telah dipasang tersebut naik atau menang, maka secara otomatis saldo pada akun milik Terdakwa bertambah, lalu apabila hasil taruhan yang menang tersebut ingin diambil atau dicairkan, Terdakwa akan melakukan withndraw (penarikan), sehingga saldo yang ada pada akun akan berpindah ke rekening Bank BRI milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang kemenangan kepada orang-orang yang memasang nomor taruhan togel, namun Terdakwa selalu memotong hasil uang kemenangan untuk keuntungan pribadi Terdakwa rata-rata dalam sehari sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah) sampai lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) tergantung berapa banyak orang yang memasang nomor taruhan togel dan menang pada taruhan tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 13.00 Wita Saksi Muhammad Gazali Gapur, Saksi Sul Hadraf dan Saksi Anri Nur yang merupakan Anggota Resmob Polres Takalar mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana telah terjadi perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menerima uang pasangan nomor. Sehingga atas informasi tersebut, Saksi Muhammad Gazali Gapur, Saksi Sul Hadraf, Saksi Anri Nur serta Tim Resmob Polres Takalar melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat yang dimaksud dan berhasil menemukan dan mengamankan Terdakwa. Lalu Saksi Muhammad Gazali Gapur, Saksi Sul Hadraf, Saksi Anri Nur serta Tim Resmob Polres Takalar melakukan penggeledahan dan menemukan didalam handphone milik Terdakwa terdapat akun judi, serta menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan nomor rekening 025001030247530 atas nama Abd. Karim, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, uang tunai sebesar Rp.36.000,- (tiga puluh enam ribu Rupiah) dengan pencahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, dan pecahan Rp.1.000,- (seribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan 4 (empat) lembar catatan nomor taruhan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarka atau memberikan kesempatan permainan judi.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya