Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2023/PN Tka Jawariah Dg. Ngutta 1.Negara republik Indonesia Cq Kementrian perdagangan Cq Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan Cq Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi selatan Cq Pemerintah Daerah kabupaten Takalar Cq Dinas Perindustrian dan perdagangan Takalar
2.Kantor Badan Pertanahan Takalar
3.Ayu Andira. A.MKeb.
4.Tri sulasno
5.H. Muhammad Yususf dg Tinri
6.Hj. Suarni
7.Marse
8.H. Samani Dg.Lira
9.H.Muh. Ikhsan Irmansyah
10.Abdul Rahman
11.Abdullah dg Sila
12.Dir Cv Putra Bungsu Mandirk
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2023/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 31 Okt. 2023
Nomor Surat 40/Pdt.G/2023/PN Tka
Penggugat
NoNama
1Jawariah Dg. Ngutta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi Minzathu.SHJawariah dg ngutta
Tergugat
NoNama
1Negara republik Indonesia Cq Kementrian perdagangan Cq Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan Cq Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi selatan Cq Pemerintah Daerah kabupaten Takalar Cq Dinas Perindustrian dan perdagangan Takalar
2Kantor Badan Pertanahan Takalar
3Ayu Andira. A.MKeb.
4Tri sulasno
5H. Muhammad Yususf dg Tinri
6Hj. Suarni
7Marse
8H. Samani Dg.Lira
9H.Muh. Ikhsan Irmansyah
10Abdul Rahman
11Abdullah dg Sila
12Dir Cv Putra Bungsu Mandirk
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1A RISAL, SHNegara republik Indonesia Cq Kementrian perdagangan Cq Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan Cq Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi selatan Cq Pemerintah Daerah kabupaten Takalar Cq Dinas Perindustrian dan perdagangan Takalar
2Muhammad NurKantor Badan Pertanahan Takalar
3Syahriyal Wahyu MaulanaH. Samani Dg.Lira
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi

  1. Mengabulkana Gugatan Provisi Penggugat
  2. Menghukum Tergugat I dan XII untuk menghentikan sementara Pembangunan Pasar Galesong hingga perkara ini berkepastian hukum dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya .
  2. Menyatakan Nenek Penggugat yang bernama perempuan Sadi binti Yabbasa bin Molo almar humah  adalah anak atau salah satu ahli waris Yabbasa binti Molo almarhum.
  1. Menyatakan lelaki Yamang bin Sajong almarhum atau ayah Penggugat ,adalah salah satu anak   atau ahli waris dari perempuan Sadi binti Yabbasa binti Molo almarhumah .
  2. Menyatakan Penggugat, adalah salah seorang anak atau ahli waris dari Yamang bin Sajong almarhum , yang berhak terhadap obyek sengketa tersebut diatas.
  3. Menyatakan tanah obyek sengketa seluas 3552 meter persegi,yang batas-batasnya disebutkan diatas pada dalil gugatan no  4.  Merupakan bahagian luas dari luas tanah  6300 meter persegi atau ( 0,63 ha ) persil  9a DI, kohir 499 CI tersebut diatas, adalah milik dari Yabbasa bin Molo almarhum, yang kini beralih secara waris kepada ahli warisnya atau anaknya yakni salah satunya adalah yang bernama perempuan Sadi binti Yabbasa bin Molo almarhumah,lalu beralih lagi secara waris kepada salah satu anak dari perempuan Sadi binti Molo yakni lelaki Yamang bin Sajong almarhum dan selanjutnya beralih kepada salah satu anak dari Yamang bin Sajong yakni Penggugat.
  4. Menyatakan obyek sengketa seluas 3552 meter yang batas-batasnya tersebut diatas pada dalil  gugatan no 4 yang kini dikuasai oleh Tergugat I ,sebagaimana yang tertera dalam sertifikat hak pakai no 02 tahun 2012,surat ukur no 00336, tertang gal 24-07-2012, yang tercatat atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar atau Tergugat I, adalah milik Penggugat, yang Penggugat peroleh dari ayah Penggugat yakni lelaki Yamang bin Sajong, almarhum dan seterusnya ayah Penggugat memperoleh dari ibunya yakni nenek Penggugat yang bernama  perempuan Sadi binti Yabbasa dan perempuan  Sadi binti Yabbasa memperoleh dari ayahnya yang berna ma Yabbasa bin Molo almarhum. 
  5. Menyatakan Tindakan Tergugat I menjadikan tanah obyek sengketa atau lokasi pasar Galesong seluas 3552 meter menjadi tanah Negara dan selanjutnya menerbitkan sertifikat hak pakai no 02 tahun 2012,surat ukur no 00336, Galesong kota, tertanggal 24-07-2012, yang tercatat atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar atau Tergugat I, yang diterbitkan melalui Tergugat II, adalah merupakan tindakan tanpa hak atau tindakan melawan hukum.
  6. Menyatakan sertifikat hak pakai No 02 tahun 2012, surat ukur no 00336, tertanggal 24-07-2012 , atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar atau Tergugat I adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  7. Menyatakan segala surat-surat yang dimiliki oleh para Tergugat dan telah tercatat atas namanya masing yang berhubungan dengan obyek sengketa,adalah tidak mengikat dan tidak  mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum .
  8. Menyatakan Pembangunan kembali pasar Galesong pada tanah obyek sengketa yang dilaku kan oleh Tergugat XII atas suruhan dari Dinas perindustrian dan Perdagangan Takalar atau Tergugat I , yang tanpa isin dari Penggugat selaku yang berhak , adalah merupakan perbuatan tanpa hak atau perbuatan melawan hukum.
  9. Menghukum Tergugat I dan XII ,untuk menghentikan pembangunan pasar Gelesong yang berdiri diatas tanah obyek sengketa, demi untuk menghindari kerugian dari Penggugat dan sulitnya pelaksanaan eksekusi dikemudian hari pada obyek sengketa .
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat XII dan para Tergugat lainnya dan siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut diatas kepada Penggugat selaku pihak yang berhak, dalam keadaan kosong dan tanpa beban, kalau perlu dengan bantuan polisi atau alat-alat perlengkapan negara yang berwenang.
  11.  Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan .
  12.  Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya  perkara ini.

 

 ATAU Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

 

Demikianlah surat gugatan ini diajukan. Atas perhatian Bapak sebelum dan sesudahnya tak lupa diucapkan banyak terima kasih.          

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak