Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2025/PN Tka MUHAMMAD ADHIM RIANGDI, S.H BUDI ARIANTO YUSUF Alias DG SASSA Bin MUHAMMAD ALI YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 98/Pid.B/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-110/P.4.32/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ADHIM RIANGDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI ARIANTO YUSUF Alias DG SASSA Bin MUHAMMAD ALI YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------------- Bahwa ia Terdakwa BUDI ARIANTO YUSUF Alias DG SASSA Bin MUHAMMAD YUSUF antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yakni pada bulan Juli 2024 sampai dengan Januari 2025 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2024 hingga tahun 2025, bertempat di Kantor PT. Cahaya Putra Bersama Jalan H. Padjonga Daeng Ngalle Nomor 45 Lingkungan Sompu Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

    • Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 0423.270.PKWT/BILL/CPB/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023 kemudian diperpanjang dengan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 0291.084/PKWT/CPB/BILL/2024 tanggal 08 Oktober 2024 Terdakwa merupakan karyawan PT. Cahaya Putra Bersama yang bekerja sebagai Biller ULP Takalar dengan tugas untuk melakukan penagihan pembayaran listrik kepada pelanggan PLN Kabupaten Takalar kemudian mengambil uang pembayaran dan menyetorkannya ke kas Kantor PT. Cahaya Putra Bersama;
    • Bahwa Terdakwa melakukan penagihan pembayaran listrik kepada 506 (lima ratus enam) orang pelanggan yang ada di wilayah Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, dan Kecamatan Mangngarabombang Kabupaten Takalar dengan cara Terdakwa mendatangi rumah setiap pelanggan dan memperkenalkan diri sebagai karyawan PT. Cahaya Putra Bersama yang ditugaskan untuk melakukan penagihan  pembayaran listrik, selanjutnya Terdakwa menyampaikan berapa besaran tagihan listrik yang harus dibayarkan pelanggan kemudian dari hasil tagihan tersebut disetorkan kepada Saksi REZA PRATAMA PUTRA sebagai Koordinator Biller PT. Cahaya Putra Bersama ULP Takalar namun Terdakwa tidak menyetorkan atau menyetorkan sebagian pembayaran tersebut ke pihak kantor melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
    • Bahwa Terdakwa pada bulan Juli 2024 melakukan penagihan pembayaran listrik kepada 336 (tiga ratus tiga puluh enam) orang pelanggan dan mendapatkan hasil penagihan sebesar Rp.34.566.433 (tiga puluh empat juta lima ratus enam puluh enam ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah), namun Terdakwa hanya melakukan penyetoran kepada PT. Cahaya Putra bersama sebesar Rp.5.830.075 (lima juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh puluh lima rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.28.736,358 (dua puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) tidak setorkan kepada PT. Cahaya Putra Bersama;
    • Selanjutnya Terdakwa pada bulan Desember 2024 melakukan penagihan pembayaran listrik kepada 64 (enam puluh empat) orang pelanggan dan mendapatkan hasil penagihan sebesar Rp 24.163.059 (dua puluh enam juta seratus enam puluh tiga ribu lima puluh Sembilan rupiah), namun dari hasil penagihan tersebut Terdakwa tidak melakukan penyetoran kepada Pt. Cahaya Putra Bersama;
    • Kemudian Terdakwa pada bulan Januari 2025 melakukan penagihan pembayaran listrik kepada 106 (seratus enam) orang pelanggan dan mendapatkan hasil penagihan sebesar Rp 22.626.857 (dua puluh dua juta enam ratus dua puluh enam ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah), namun dari hasil penagihan tersebut Terdakwa tidak melakukan penyetoran kepada Pt. Cahaya Putra Bersama;
    • Bahwa terhadap pembayaran tersebut yang diambil oleh Terdakwa untuk dimiliki dengan mengatasnamakan dan atau melakukan penagihan atas nama karyawan PT. Cahaya Putra Bersama namun tidak disetorkan atau menyetorkan sebagian ke PT. Cahaya Putra Bersama digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-sehari;
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. Cahaya Putra Bersama mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.75.526.274,- (tujuh puluh lima juta kima ratu dua puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) sehingga atas kejadian tersebut Saksi MARDIANA BURHAN selaku Supervisor pada PT. Cahaya Putra Bersama melaporkannya ke Polres Takalar.

 

----------- Bahwa perbuatan terdakwa BUDI ARIANTO YUSUF Alias DG SASSA Bin MUHAMMAD YUSUF diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------------- Bahwa ia Terdakwa BUDI ARIANTO  YUSUF Alias DG SASSA Bin MUHAMMAD YUSUF antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yakni pada bulan Juli 2024 sampai dengan Januari 2025 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2024 hingga tahun 2025, bertempat di Kantor PT. Cahaya Putra Bersama Jalan H. Padjonga Daeng Ngalle Nomor 45 Lingkungan Sompu Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

    • Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa sebagai karyawan PT. Cahaya Putra Bersama memiliki tugas untuk melakukan penagihan pembayaran listrik kepada 506 (lima ratus enam) orang pelanggan yang ada di wilayah Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, dan Kecamatan Mangngarabombang Kabupaten Takalar dengan cara Terdakwa mendatangi rumah setiap pelanggan dan memperkenalkan diri sebagai karyawan PT. Cahaya Putra Bersama yang ditugaskan untuk melakukan penagihan  pembayaran listrik, selanjutnya Terdakwa menyampaikan berapa besaran tagihan listrik yang harus dibayarkan pelanggan kemudian dari hasil tagihan tersebut disetorkan kepada Saksi REZA PRATAMA PUTRA sebagai Koordinator Biller PT. Cahaya Putra Bersama ULP Takalar namun Terdakwa tidak menyetorkan atau menyetorkan sebagian pembayaran tersebut ke pihak kantor melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
    • Bahwa Terdakwa pada bulan Juli 2024 melakukan penagihan pembayaran listrik kepada 336 (tiga ratus tiga puluh enam) orang pelanggan dan mendapatkan hasil penagihan sebesar Rp.34.566.433 (tiga puluh empat juta lima ratus enam puluh enam ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah), namun Terdakwa hanya melakukan penyetoran kepada PT. Cahaya Putra bersama sebesar Rp.5.830.075 (lima juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh puluh lima rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.28.736,358 (dua puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) tidak setorkan kepada PT. Cahaya Putra Bersama;
    • Selanjutnya Terdakwa pada bulan Desember 2024 melakukan penagihan pembayaran listrik kepada 64 (enam puluh empat) orang pelanggan dan mendapatkan hasil penagihan sebesar Rp 24.163.059 (dua puluh enam juta seratus enam puluh tiga ribu lima puluh Sembilan rupiah), namun dari hasil penagihan tersebut Terdakwa tidak melakukan penyetoran kepada Pt. Cahaya Putra Bersama;
    • Kemudian Terdakwa pada bulan Januari 2025 melakukan penagihan pembayaran listrik kepada 106 (seratus enam) orang pelanggan dan mendapatkan hasil penagihan sebesar Rp 22.626.857 (dua puluh dua juta enam ratus dua puluh enam ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah), namun dari hasil penagihan tersebut Terdakwa tidak melakukan penyetoran kepada Pt. Cahaya Putra Bersama;
    • Bahwa terhadap pembayaran tersebut yang diambil oleh Terdakwa untuk dimiliki dengan mengatasnamakan dan atau melakukan penagihan atas nama karyawan PT. Cahaya Putra Bersama namun tidak disetorkan atau menyetorkan sebagian ke PT. Cahaya Putra Bersama digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-sehari;
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. Cahaya Putra Bersama mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.75.526.274,- (tujuh puluh lima juta kima ratu dua puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) sehingga atas kejadian tersebut Saksi MARDIANA BURHAN selaku Supervisor pada PT. Cahaya Putra Bersama melaporkannya ke Polres Takalar.

 

----------- Bahwa perbuatan terdakwa BUDI ARIANTO YUSUF Alias DG SASSA Bin MUHAMMAD YUSUF diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya