Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa anak yang bernama Muhammad Arief Budiman, lahir pada 15 Mei 2014, dan anak yang bernama Aqila Dwi Putri Budiman, lahir pada 25 Desember 2015, adalah anak sah dari Pemohon dan pasangannya.
- Menetapkan bahwa dengan adanya putusan ini, kedua anak tersebut berhak atas segala hak hukum, termasuk dalam urusan administrasi kependudukan dan pengurusan pensiun;
- Memerintahkan kepada instansi terkait untuk mencatatkan penetapan ini dalam dokumen kependudukan dan administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Membeban kan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon.
Demikian permohonan ini diajukan, atas perkenaan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Takalar sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih. |