Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2026/PN Tka Samsiah Dg.Sugi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2026/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Samsiah Dg.Sugi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan permohonan penetepan perbaikan tahun lahir anak pemohon;
  • Menetapkan sah perbaikan tahun lahir anak pemohon pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga, yakni semula Takalar, 30 Januari 2016  menjadi Takalar, 30 Januari 2009 berdasarkan Ijazah Anak Pemohon Nomor: DN-19/D-SMP/K13/24/0068886;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  • Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya