| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan penetepan perbaikan tahun lahir anak pemohon;
- Menetapkan sah perbaikan tahun lahir anak pemohon pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga, yakni semula Takalar, 30 Januari 2016 menjadi Takalar, 30 Januari 2009 berdasarkan Ijazah Anak Pemohon Nomor: DN-19/D-SMP/K13/24/0068886;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
|