Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN Tka Hajirong 1.Muh Idris Dg Ngempo
2.Gaffar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hajirong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aris Muinandar, S.H.Hajirong
Tergugat
NoNama
1Muh Idris Dg Ngempo
2Gaffar
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Asriandy, SH.MHmuh idris dg ngempo
2Asriandy, SH.MHGaffar
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tanah yaitu:
  1. Tanah yang terletak di Palesorang seluas 6.552 m?2; dengan batas-batas

Barat berbatasan dengan : H. Opa

Utara berbatasan dengan: Dg Sitaba

Timur berbatasan dengan : Kadde

Selatan berbatasan dengan : H. Opa

  1. Tanah dan Kebun yang terletak di Taipa Balloka seluas 7.666 m?2; dengan batas-batas

Barat berbatasan dengan : H. Opa

Utara berbatasan dengan : Mappi Dg Ngerang

Timur berbatasan dengan : Jalan Tani

Selatan berbatasan dengan : H. Opa dan Dg Siaka

  1.  

Barat berbatasan dengan : Almarhum, Dg Sudding

Utara berbatasan dengan : H. Opa dan Dg Siaka

Timur berbatasan dengan : Dg Talli

Selatan berbatasan dengan : Dg Mile

adalah milik Penggugat

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan mengarap objek sebagaimana tersebut diatas adalah perbuatan melawan hukum
  2. Menyatakan semua Surat-surat kepemilikan yang terbit di atas tanah objek sengketa tersebut baik keseluruhan maupun sebahagian atas nama para Tergugat (Muh. Idris Dg Ngempo dan Gaffar) dan/atau orang lain adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan mengikat atas tanah Objek Sengketa
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) atas tanah Objek Sengketa.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian kepada Penggugat  sejumlah Rp. 700.000.000.- (Tujuh Ratus Juta Rupiah)
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada  Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai atau terlambat dalam melaksanakan amar putusan dalam perkara ini.
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij Vooraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali dari Pihak Para Tergugat.
  7.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Takalar berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak