Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN Tka 1.Mansyur Dg Mile
2.Baso Daeng Sialle
3.Erniwati
1.Syamsuddin Daeng Namba
2.Hj. Paleng
3.Sitti Daeng Kebo
4.Pucu Daeng Tiro
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Mansyur Dg Mile
2Baso Daeng Sialle
3Erniwati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Syuaib, SHMansyur Dg Mile
2Andi Syuaib, SHBaso Daeng Sialle
3Andi Syuaib, SHErniwati
Tergugat
NoNama
1Syamsuddin Daeng Namba
2Hj. Paleng
3Sitti Daeng Kebo
4Pucu Daeng Tiro
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya ;-------

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas obyek sengketa tersebut ;----------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah anak kandung/para ahliwaris sah dari Almarhum Pako Bin Tabbing dan Almarhum Daeng Senga ;-------------

 

  1. Menyatakan Almarhum Pako Bin Tabbing adalah pemilik atas tanah darat

/kering seluas ± 2500 meter persegi (25 Are), sesuai PBB Tahun 1996, pindah diwarisi oleh Para Penggugat tersebut ;------------------------------------

  1. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, menguasai dan membuat pondasi segi empat keliling diatas obyek sengketa dan Tergugat I, II, III, IV, mengakui/ mengklaim obyek sengketa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum ;---------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan segala surat-surat yang dimilik Tergugat I, II, III, IV, yang berhubungan dengan obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;---------------------------------------

 

  1. Menghukum kepada Tergugat I, II, III, IV, yang disuruh dan/atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera membongkar pondasi segi empat keliling dan menyerahkan/mengembalikan obyek

 

 

sengketa tersebut, terletak di Lingkungan Barugaya, Kelurahan Rajaya, Kecamatan Polombangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, dan batas- batasnya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, bersih dan tanpa beban apapun diatasnya ;----------------------------------------------------

  1. Menghukum kepada Tergugat I, II, III, IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari, keterlambatan Tergugat I, II, III, IV, melaksanakan putusan terhitung sejak dalam putusan perkara a quo memperoleh kekuatan hukum yang tetap ;---------------------------------------------------------------
  2. Menghukum kepada Tergugat-Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;-------------------------

Dan/atau : Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;--------------------------------------------------------------------------------------

 

Atas perkenaan Ketua Pengadilan Negeri Takalar CQ. Majelis Hakim Yang Mulia mengabulkan Gugatan Para Penggugat tersebut, sebelum dan sesudahnya Kami tak lupa ucapkan terimakasih ;-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak