Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan SAH dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan oleh pengadilan Negeri Takalar di atas Objek Jaminan tersebut yang terletak di Lingkungan Tana-tana, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng, kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan yang dijadikan sebagai Jaminan pada Turut Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan negeri Takalar berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo;
- Menyatakan Menurut Hukum Perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 Menguasai dan tidak ingin mengembalikan Uang Milik Penggugat Tersebut adalah Perbuatan Melawan Hak dan Melawan Hukum;
- Menetapkan Kerugian Materil Pertama secara Tunai yang dialami oleh Penggugat atas Perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 yaitu dengan totalĀ sebesar Rp. 75.700.000,- (tujuh puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah), dan Kerugian Materil Kedua yang dialami oleh Penggugat atas Perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 3 Via Transfer dengan Total sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah);
- Menetapkan Total kerugian yang dialami oleh Penggugat sebagaimana Petitum ke 4 (empat) sebesar Rp. 190.700.000,- (seratus Sembilan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Menetapkan Kerugian immaterial yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat 1 untuk menanggung Kerugian Materil Pertama yang dialami Penggugat dengan cara menyerahkan atau mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 16.700.000,- (enam belas juta tujuh ratus ribu rupiah) secara suka rela dan tanpa syarat Apapun;
- Menghukum Tergugat 2 untuk menanggung Kerugian Materil Pertama yang dialami Penggugat dengan cara menyerahkan atau mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) secara suka rela dan tanpa syarat Apapun;
- Menghukum Tergugat 3 untuk menanggung Kerugian Materil Pertama yang dialami Penggugat dengan cara menyerahkan atau mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) secara suka rela dan tanpa syarat Apapun;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 3 untuk menanggung Kerugian Materil Kedua yang dialami Penggugat dengan cara menyerahkan atau mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) secara suka rela dan tanpa syarat Apapun;
- Menghukum Para Tergugat untuk memberikan ganti Kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara suka rela dan tanpa syarat apapun dan secara Tanggung Renteng;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan atau membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari sejak dimulainya terdaftar Perkara a quo hingga Perkara a quo berkekuatan Hukum tetap berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata;
- Menyatakan dalam Perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Voorraad) Walupun Para Tergugat dan Turut Tergugat menempuh upaya Hukum Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lainnya;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan Mentaati Putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya yang Timbul dalam perkara ini;
Atau apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya (ex aequoet bono) yang mengarah pada Keadilan Yang sejati. |