Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2025/PN Tka BAHARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAHARUDDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan tahun kelahiran dalam Akta Kelahiran No. 1788/IST/IV/2006, Kartu Keluarga No. 7305051604070543, dan KTP NIK 7305090406030002 milik Muh. Ilham Abdillah yakni 04-06-2006, seharusnya 04-06-2003;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan Perbaikan Identitas kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak