Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2018/PN Tka AGUS HJ. JAWIAH DG. SAYANG Binti H. MASSE DG. NGAMBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 8/Pid.C/2018/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan BP/63/XII/2018/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AGUS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HJ. JAWIAH DG. SAYANG Binti H. MASSE DG. NGAMBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu Tanggal 28 Nopember 2018, sekitar pukul 15.30 wita, telah terjadi tindak pidana Pengrusakan dengan cara pelaku membuka dan merusak sebagian pagar milik korban yang terbuat dari pohon bambu dan kawat duri kemudian menebang beberapa pagar hidup yang terbuat dari pohon kayu cina yang berada didalam lokasi tanah milik korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) dan merasa keberatan serta melaporkannya kepada pihak berwajib guna proses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 407 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya