Dakwaan |
Pada hari Rabu Tanggal 28 Nopember 2018, sekitar pukul 15.30 wita, telah terjadi tindak pidana Pengrusakan dengan cara pelaku membuka dan merusak sebagian pagar milik korban yang terbuat dari pohon bambu dan kawat duri kemudian menebang beberapa pagar hidup yang terbuat dari pohon kayu cina yang berada didalam lokasi tanah milik korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) dan merasa keberatan serta melaporkannya kepada pihak berwajib guna proses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 407 ayat (1) KUHPidana |