Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Tka Ika Vebrianty, S.H ARIADI PRIMADANI Bin SUYATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-31/P.4.32/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ika Vebrianty, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIADI PRIMADANI Bin SUYATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Ia Terdakwa ARIADI PRIMADANI BIN SUYATNO pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wita atau pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2023 bertempat di Dusun Bontowa Desa Sanrobone Kec. Sanrobone Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat korban Aenul Hayyan berniat untuk membeli laptop lalu membuka aplikasi facebook dan melihat pada laman marketplace dan menemukan akun bernama “Bos Muda” sedang mengiklankan atau menjual 1 (satu) unit laptop merk Azuz yang mana laptop tersebut merupakan laptop bekas/second dengan harga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan alamat penjual berada di Kota Yogyakarta. Kemudian korban menghubungi akun “Bos Muda” dan meminta nomor whatsapp pemilik akun tersebut untuk melanjutkan pembicaraan melalui aplikasi whatsapp. Selanjutnya korban menghubungi terdakwa melalui nomor whatsapp yang diberikan dengan nomor 082350404139. Setelah berkomunikasi dan akhirnya sepakat, korban meminta kepada terdakwa untuk mengecek kondisi unit laptopnya tersebut, namun karena lokasi laptop tersebut berada di Kota Yogyakarta, korban meminta kepada rekannya yakni saksi Nur Cahaya untuk membantu korban mengecek kondisi laptop yang akan dibeli melalui marketplace tersebut.

- Selanjutnya saksi Nur Cahaya bertemu dengan seorang pria yang membawa 1 (satu) unit laptop merk Azuz tersebut dan memperlihatkan unit laptop itu kepada saksi Nur Cahaya. Setelah mengecek kondisi unit tersebut saksi Nur Cahaya melaporkan kepada korban bahwa kondisi laptop yang akan dibeli korban tersebut sesuai dengan apa yang telah diposting di market place. Karena korban sudah merasa yakin dengan yang telah disampaikan saksi Nur Cahaya, korban langsung menghubungi terdakwa lalu terdakwa meminta korban untuk mentransferkan uang melalui nomor rekening Bank BRI yang diberikan oleh terdakwa dengan nomor 0003 0110 7064 505 atas nama Muhammad Rijali Yasin. Tanpa ragu korban langsung mentransfer uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada terdakwa. Setelah korban mentransfer uang tersebut, terdakwa langsung memblokir whatsapp korban.

- Kemudian selanjutnya, korban menghubungi saksi Nur Cahaya untuk mengamankan laptop tersebut namun seorang pria yang membawa laptop merk azuz tersebut menahan saksi Nur Cahaya untuk mengambil laptop miliknya dengan alasan masih menunggu konfirmasi dari terdakwa, llau pria tersebut menghubungi terdakwa melalui aplikasi whatsapp yang sebelumnya pria tersebut telah dihubungi oleh terdakwa namun ternyata terdakwa juga memblokir nomor whatsapp pria tersebut sehingga pada saat itu saksi Nur Cahaya menuduh pria tersebut merupakan teman dari terdakwa namun pria tersebut menunjukkan nota pembelian awal laptop tersebut kepada saksi Nur Cahaya.

- Bahwa terdakwa melakukan aksi penipuannya tersebut bersama-sama dengan saksi Ryan Vanji Perdana (penuntutan terpisah) yang mana dalam menjalankan aksinya terdakwa bertugas untuk mengupload postingan penjualan laptop Azuz Tuf Gaming di market place facebook dengan harga yang ditawarkan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang dimana gambar laptop Azuz Tuf Gaming tersebut diambil dari akun seseorang yang menjual laptop tersebut. Setelah mendapatkan foto laptop yang dimaksud, terdakwa memposting kembali ke market place facebook dan banyak yang menanyakan laptop tersebut namun hanya saksi Aenul Hayyan yang menanggapi secara serius dengan terus melakukan komunikasi dengan terdakwa melalui messenger facebook hingga beralih ke aplikasi whatsapp. Selanjutyna setelah korban sepakat untuk membeli laptop tersebut terdakwa meminta korban untuk mentransfer yang ke rek BRI nomor 0003 0110 7064 505 atas nama Muhammad Rijali Yasin dan setelah uang tersebut masuk saksi Ryan Vanji Perdana langsung mmentransfer kembali ke rekening Mandiri dan rekening BCA miliknya, setelah itu saksi Ryan Vanji Perdana langsung melakukan penarikan pada agen brilink di Kota Banjarmasin Provinsi Sulawesi Selatan.

- Bahwa terdakwa menghubungi saksi Nur Cahaya dengan nomor whatsapp yang diberikan kepada korban sebelumnya lalu mengatur pertemuan dengan pemilik laptop dimana terdakwa menyampaikan kepada pemilik laptop untuk tidak berkomunikasi dengan orang tersebut dan menyuruh pemilik laptop untuk diam saja karena orang tersebut merupakan teman istri terdakwa. - Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Ryan Vanji Perdana telah melakukan aksi penipuan melalui media elektronik selama 3 (tiga) bulan.

------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A Ayat (1) Undang-Undang R.I No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No 11 tahun 2008 jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya