Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2025/PN Tka Muh. Fachrul Ummah Said, S.H BAKRI Alias DG. BELLA Bin R DG. LALO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-58/P.4.32/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muh. Fachrul Ummah Said, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAKRI Alias DG. BELLA Bin R DG. LALO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

--------Bahwa ia terdakwa Bakri Alias Dg Bella Bin R Dg Lalo pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 15:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Bontolebang II Desa Moncongkomba Kec. Polongbangkeng Selatan Kab. Takalar atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, Setiap orang Dengan Sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya terdakwa mencari situs judi online di google chrome kemudian terdakwa menemukan situs https://kindom4dajojing.com lalu terdakwapun membuat akun judi online di situs https://kindom4dajojing.com agar bisa bermain. selanjutnya terdakwa mengikuti petunjuk pendaftaran pada situs tersebut untuk mendaftar menjadi member dengan mengisi nama akun, nomor rekening bank dan membuat pasword untuk akun tersebut kemudian terdakwapun memasukkan nama ULLAH03, nomor rekening Bank Mandiri: 1740005680129 atas nama BAKRI milik terdakwa dengan pasword: 338155 kemudian akan muncul nomor rekening untuk deposit uang ke akun judi tersebut.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa ketika ada seseorang yang hendak memasang nomor maka orang tersebut akan mendatangi rumah terdakwa di Dusun Bontolebang II Desa Moncongkomba Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar lalu memasang nomor sesuai dengan nomor togel yang diinginkan setelah itu terdakwa mencatat nomor pasangan tersebut di handphone milik terdakwa dan biasanya setiap orang memasang Rp.30.000 (tiga puluh ribu) untuk  dua nomor adapun komisi yang diberikan kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian terdakwa yang sebelumnya sudah memiliki akun di website judi online dengan situs https://kindom4dajojing.com lalu membuka akun tersebut menggunakan 1 (satu) unit hand phone merk Vivo Y20 tipe/model V2236 warna Emas Imei 863329064247272, Imei2: 863329064247264 untuk log in dengan nama akun ULLAH03 dan pasword: 338155 untuk memasang nomor dua angka pilihan tersebut  setelah orang tersebut memesan nomor maka orang tersebut sisa menunggu undian pada situs judi online tersebut yang hasil undian akan keluar di mulai pada pukul 24.00 wita sampai dengan 02.55 wita bergantung pada waktu setiap negara yang dipilih.
  • Bahwa kemudian apabila nomor taruhan yang telah dipasang tersebut naik atau menang, maka secara otomatis saldo pada akun milik Terdakwa bertambah. Lalu apabila hasil taruhan yang menang tersebut ingin diambil atau dicairkan, Terdakwa akan melakukan withdraw (penarikan), sehingga saldo yang ada pada akun akan berpindah ke rekening Bank Mandiri milik Terdakwa. Selanjutnya terdakwa akan menarik hasil kemenangan dan menghubungi orang tersebut serta menyampaikan jika nomor pasangan miliknya telah naik kemudian orang tersebut akan datang kepada terdakwa dan meminta uang pasangan togel miliknya yang telah naik. Bahwa untuk keuntungan yang terdakwa terima dari setiap orang yang pemasangan nomor togelnya menang biasanya terdakwa menerima sekitar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 15:00 Saksi Sul Hadraf, Saksi Amiruddin dan saksi Muhammad Gazali Gafur serta Tim Resmob Polres Takalar menemukan terdakwa sedang melakukan perjudian online setelah itu Saksi Sul Hadraf Bersama tim Resmob Polres Takalar langsung mengamankan terdakwa beserta Handphone yang digunakan pada saat itu yakni 1 (satu) unit Hanphone Merk VIVO Y20  berwarna emas Imei1; 863329064247272, Imei2: 863329064247264 dan menemukan pada handphone tersebut akun judi milik terdakwa atas nama akun ULLAH03 dan password 338115 yang digunakan untuk bermain judi online pada situs link https://kindom4dajojing.com.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital No:239/V/2025/LAB DIGITAL FORENSIC Tanggal 21 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Teguh Adiyanto,M. selaku pemeriksa serta mengetahui an. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Bayu Wicaksono Febrianto,S.IK yang pada pokoknya menerangkan barang bukti digital berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y20 tipe/model V2236 warna Emas Imei1: 863329064247272, Imei2: 863329064247264 menggunakan Alsus dan secara langsung terdapat jejak/bukti Digital tindak pidana yang dilanggar yaitu device/perangkat terkoneksi dengan link/webs yang bermuatan judi
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dari Kementerian atau Instansi yang berwenang.

 

-------perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2)  Undang-Undang RI No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik -----

 

ATAU

Kedua :

 

--------Bahwa ia terdakwa Bakri Alias Dg Bella Bin R Dg Lalo pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 15:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Bontolebang II Desa Moncongkomba Kec. Polongbangkeng Selatan Kab. Takalar atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------

  • Bahwa awalnya terdakwa mencari situs judi online di google chrome kemudian terdakwa menemukan situs https://kindom4dajojing.com lalu terdakwapun membuat akun judi online di situs https://kindom4dajojing.com agar bisa bermain. selanjutnya terdakwa mengikuti petunjuk pendaftaran pada situs tersebut untuk mendaftar menjadi member dengan mengisi nama akun, nomor rekening bank dan membuat pasword untuk akun tersebut kemudian terdakwapun memasukkan nama ULLAH03, nomor rekening Bank Mandiri: 1740005680129 atas nama BAKRI milik terdakwa dengan pasword: 338155 kemudian akan muncul nomor rekening untuk deposit uang ke akun judi tersebut.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa ketika ada seseorang yang hendak memasang nomor maka orang tersebut akan mendatangi rumah terdakwa di Dusun Bontolebang II Desa Moncongkomba Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar lalu memasang nomor sesuai dengan nomor togel yang diinginkan setelah itu terdakwa mencatat nomor pasangan tersebut di handphone milik terdakwa dan biasanya setiap orang memasang Rp.30.000 (tiga puluh ribu) untuk  dua nomor adapun komisi yang diberikan kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian terdakwa yang sebelumnya sudah memiliki akun di website judi online dengan situs https://kindom4dajojing.com. membuka akun tersebut menggunakan 1 (satu) unit hand phone merk Vivo Y20 tipe/model V2236 warna Emas Imei 863329064247272, Imei2: 863329064247264 untuk log in dengan nama akun ULLAH03 dan pasword: 338155 untuk memasang nomor dua angka pilihan tersebut  setelah orang tersebut memesan nomor maka orang tersebut sisa menunggu undian pada situs judi online tersebut yang hasil undian akan keluar di mulai pada pukul 24.00 wita sampai dengan 02.55 wita.
  • Bahwa kemudian apabila nomor taruhan yang telah dipasang tersebut naik atau menang, maka secara otomatis saldo pada akun milik Terdakwa bertambah. Lalu apabila hasil taruhan yang menang tersebut ingin diambil atau dicairkan, Terdakwa akan melakukan withndraw (penarikan), sehingga saldo yang ada pada akun akan berpindah ke rekening Bank Mandiri milik Terdakwa. Selanjutnya terdakwa akan menghubungi orang tersebut dan menyampaikan jika nomor pasangan miliknya telah naik kemudian orang tersebut akan datang kepada terdakwa dan meminta uang pasangan togel miliknya yang telah naik. Bahwa untuk keuntungan yang terdakwa terima dari setiap orang yang pemasangan nomor togelnya menang biasanya terdakwa menerima sekitar Rp.10.000 (sepuluh ribu) sampai dengan Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah).
  • Bahwa rata-rata orang yang datang kepada terdakwa untuk dipasangkan nomor togel sehari biasanya sejumlah 1 sampai 2 orang.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 15:00 Saksi Sul Hadraf, Saksi Amiruddin dan saksi Muhammad Gazali Gafur serta Tim Resmob Polres Takalar menemukan terdakwa sedang melakukan perjudian online setelah itu Saksi Sul Hadraf Bersama tim Resmob Polres Takalar langsung mengamankan terdakwa beserta Handphone yang digunakan pada saat itu yakni 1 (satu) unit Hanphone Merk VIVO Y20  berwarna emas Imei1; 863329064247272, Imei2: 863329064247264 dan menemukan pada handphone tersebut akun judi milik terdakwa atas nama akun ULLAH03 dan password 338115 yang digunakan untuk bermain judi online pada situs link https://kindom4dajojing.com.
  • Bahwa terdakwa dalam mengadakan judi kupon putih/togel tersebut, dilakukan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya