Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2021/PN Tka MUH. SUKRI DG TANGNGA ANSAR DG LAU Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2021/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 17 Jun. 2021
Nomor Surat 22/Pdt.G/2021/PN Tka
Penggugat
NoNama
1MUH. SUKRI DG TANGNGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Zain, S.HMUH. SUKRI DG TANGNGA
Tergugat
NoNama
1ANSAR DG LAU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

 

  1. Menyatakan obyek sengketa adalah milik Penggugat berdasarkan sertifikat hak milik no 01355 tahun 2019, Surat ukur no 01319 Tamasaju tahun 2019 . yang tercatat atas nama Penggugat

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang merampas obyek sengketa atau menga mbil alih obyek sengketa secara paksa dari tangan penguasaan Penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum atau perbuatan tanpa hak.

 

  1. Menyatakan obyek sengketa yang kini dikuasai oleh Tergugat dan serta me ngambil dan menikmati hasil dari obyek sengketa merupakan perbuatan tanpa hak atau perbuatan melawan hukum.

 

  1. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang  memperoleh hak dari padanya, untuk menyerahkan obyek sengketa yang batas-batasnya disebutkan diatas diatas,kepada Penggugat selaku pihak yang berhak atau pemilik yang syah, dalam keadaan kosong dan tanpa beban kalau perlu dengan bantuan polisi, atau alat-alat perlengkapan negara yang berwenang.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hasil sawah sengketa kepada Penggugat, berupa gabah selama empat ( 4 ) kali panen =  4x8 karung = 32 karung atau beras 30 liter X 32 karung atau 960 liter,sebagaimana yang terurai diatas pada no 8 diatas, secara tunai dan sekaligus

 

  1. Menyatakan kerugian Penggugat tersebut pada sawah sengketa setiap tahun nya masih akan bertambah terus sebanyak  3 X 8 = 24 karung gabah / per tahun atau beras sebanyak 30 liter X 24 karung = 720 liter beras, sampai perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

 

 

 

                                                                                                                      halaman lima

 

 

  1. Menghukum pula Tergugat setiap tahunnya untuk mengembalikan hasil sawah

sengketa sengketa kepada Penggugat,yang merupakan kerugian Penggugat pada hasil obyek sengketa yang dinikmati oleh Tergugat secara melawan hukum , dengan rincian, tiap tahun tiga kali panen,tiap panen sebanyak delapan ( 8 ) karung gabah, atau= 3 X 8 karung gabah =24 karung gabah/pertahun atau beras sebanyak 30 liter X 24 karung = 720 liter beras. sampai perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap. dan sudah dieksekusi, Secara seka ligus dan tunai.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa atau Dwangsom, sebesar  Rp 500.000.( lima ratus ribuh ) perhari, apabila Tergugat lalai memenuhi amar putusan atau segaja, terhitung dari sejak terjadinya kekuatan yang mengikat pada putusan perkara ini dan sampai batas telah selesai dieksekusi obyek sengketa .                                                                                                         

 

  1.  Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini.  

 11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya  perkara ini .

     Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Demikian surat gugatan ini diajukan, kehadapan Bapak Ketua dan Majelis hakim yang mengadili perkara ini. Atas perhatiannya sebelum dan sesudahnya tak lupa diucapkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak