Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Tka H. PARAWANSYAH DG LAPANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SULAWESI SELATAN DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H. PARAWANSYAH DG LAPANG
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SULAWESI SELATAN DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik /15.a/I/RES.3.4/2025/Ditreskrimsus, tanggal 23 januari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik /14.a/I/RES.3.4/2025/Ditreskrimsus, tanggal 23 januari 2025 yang menetapkan Pemohon sebagai Terlapor oleh Termohon terkait peristiwa dugaan tindak pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit modal Kerja (KMK) dan Pemberian Fasilitas Kredit Investasi (KI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Penggeledahan dan Penyitaan atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;
  4. Menghukum Termohon untuk mengembalikan semua dan segala apa yang telah disita terhadap diri Pemohon setelah Putusan Praperadilan ini dibacakan dengan rincian barang dan dokumen yang dikembalikan sebagai berikut: terlampir diberkas;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penggeledahan dan Penyitaan terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  6. 6. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka PEMOHON oleh TERMOHON;
  7. Menyatakan semua alat bukti yang digunakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Terlapor adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  8. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan atau menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau selanjutnya disebut SP3 terhadap diri Pemohon;
  9. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
Pihak Dipublikasikan Ya