Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2021/PN Tka Halisah Dg. Cicong 1.Sirajong Bin Male
2.Jainuddin Bin Tn raja
3.Hadinah Dg. Nabong Binti Tn. Raja
4.Makkatang Tuan Siriwa Bin Tn Raja
5.Dg. Tanang Binti Tn Raja
6.Aras Bin Tn Raja
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2021/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 20 Jan. 2021
Nomor Surat 3/Pdt.G/2021/PN Tka
Penggugat
NoNama
1Halisah Dg. Cicong
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sirajong Bin Male
2Jainuddin Bin Tn raja
3Hadinah Dg. Nabong Binti Tn. Raja
4Makkatang Tuan Siriwa Bin Tn Raja
5Dg. Tanang Binti Tn Raja
6Aras Bin Tn Raja
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  •  
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah tersebut pada dalil gugatan point 1(dalil gugatan point 3) yaitu: tanah perkampungan dalam lompok Cikoang persil 29 nomor rincik 11 kohir 173 atas nama Kamalu Bin Hammuka dengan luas 0,08 Ha (8 are) terletak di Dusun Cikoang Desa Cikoang kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara         
  •  

Tanah atas nama Dg. Dayang peta blok nomor 79    dan tanah atas nama Kamaria peta blok nomor 68.

  • Sebelah Timur       
  •  

Jalanan

  • Sebelah Selatan     
  •  

Tanah atas nama Dg. Sompa (yang dibeli dari Penggugat dengan ukuran 18 meter x 1 meter dan yang dibeli dari atas nama Tuan Matte peta blok nomor 92).

  • Sebelah Barat  
  •  

Jalanan

Adalah harta peninggalan dari almarhum Kamalu Bin Hammuka yang beralih kepadaSuppa’ bin Hamuka selanjutnya beralih kepada Penggugat.

  1. Bahwa obyek sengketa pada dalil guggatan point 5 yaitu:
  1.  

Tanah petak nomor 85 atas nama Jainuddin Bin Tn Raja (Tergugat II) seluas 199 meter persegi dengan batas-batas : Sebelah Utara: Tanah peta blok nomor 68 atas nama Kamaria; Sebelah Timur: Jalanan; Sebelah Selatan: tanah petak nomor 87 atas nama Sirajong Bin Tn Male; Sebelah Barat: Tanah peta blok nomor 84 atas nama Halisah dan tanah peta blok nomor 86 atas nama Tn Raja;

  1.  

Tanah petak nomor 86 atas nama Tn Raja B Tn Male seluas 222 meter persegi dengan batas-batas: Sebelah Utara: Tanah peta blok nomor 84 atas nama Halisah (yang dikuasai Penggugat); Sebelah Timur: Tanah peta bloknomor 85 atas nama Jainuddin Bin Tn Raja; Sebelah Selatan : Tanah peta blok nomor 87 atas nama Sirajong B Male; Sebelah Barat: Jalanan;

  1.  

Tanah petak nomor 87 atas nama Sirajong B Male seluas 300 meter persegi didalamnya berdiri rumah yang ditempati oleh Tergugat I dengan batas-batas: Sebelah Utara: Tanah peta blok nomor 85 atas nama Jainuddun Bin Tn Raja dan Tanah peta blok nomor 86 atas namaTn Raja; Sebelah Timur: Jalanan: Sebelah Selatan: Tanah peta blok nomor 92 atas nama Sompa Bin Ibrahim (yang dibeli dari Penggugat dengan ukuran 18 meter x 1 meter dan yang dibeli dari atas nama Tuan Matte); Sebelah Barat: Jalanan;

Adalah bagian dari tanah harta peninggalan Kamalu Bin Hammukayang telah menjadi milik Penggugat tersebut pada petitum point 2.

  1. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang mendaftarkan tanah sengketa menjadi atas namanya, menguasai dan mempertahankan tanah sengketa sebagai miliknya adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat, karena tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat.
  2. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya mengembalikan tanah sengketa dalam keadaan kosong sempurna dan tanpa beban apapun kepada Penggugat.
  3. Menyatakan segala bentuk surat yang ada dan dapat menimbulkan hak atas tanah obyek sengketa selain atas nama Penggugat adalah tidak sah, batal demi hukum atau tidak mengikat.
  4. Menyatakan sitajaminan yang diletakkan atas tanah sengketa adalah sah dan berharga.
  5. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.

 

DAN atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain Penggugat memohon putusanyang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak