Dakwaan |
P E R T A M A
-------- Bahwa ia Terdakwa Suriana Alias Dg Sugi Binti Abd Salam pada tanggal 17 April tahun 2022 atau pada suatu waktu lain pada tahun 2022 bertempat di Jalan Ranggong Daeng Romo Lingkungan Panaikang Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja telah memakai akta tersebut yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada tanggal 24 November 2021 Saksi Korban Nadya Zahra Rifkasari N Zen memberikan surat kuasa kepada Terdakwa Suriana Alias Dg Sugi untuk mengurus surat-surat terkait dengan jual beli tanah di Jalan Ranggong Daeng Romo Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar, dengan ketentuan segala bentuk pembayaran atas hasil jual beli tanah tersebut harus diserahkan langsung kepada Saksi Korban tanpa perantara.
- Bahwa kemudian sekira bulan Desember tahun 2021, Terdakwa datang ke rumah Saksi Muh. Safri Alias Dg Sewang dengan maksud untuk menawarkan tanah milik Saksi Korban yang berada Jalan Ranggong Daeng Romo Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau tepatnya disebelah timur rumah Saksi Muh. Safri, yang mana saat itu Terdakwa menunjukkan Surat Kuasa dari Saksi Korban untuk melakukan pengurusan jual beli tanah. Kemudian Terdakwa dan Saksi Muh. Safri bersepakat untuk melakukan transaksi jual beli tanah dengan total harga Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta Rupiah) yang akan dibayarkan secara bertahap.
- Bahwa sekira bulan April 2022, Terdakwa mendatangi rumah Sdr. Harun Dg Nuntung (Almarhum) dan menyuruh Sdr. Harun Dg Nuntung untuk membuatkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 65/2022 tanggal 17 April 2022, dimana dalam Akta Jual Beli tersebut terdapat kolom tanda tangan Saksi Korban sebagai penjual dan Saksi Muh. Safri sebagai pembeli, lalu Terdakwa meminta Sdr. Harun Dg Nuntung untuk menandatangani kolom tanda tangan Saksi Korban pada Akta Jual Beli (AJB) tersebut. Setelah ditandatangani, Terdakwa pergi menuju kerumah Saksi Muh. Safri dengan membawa Akta Jual Beli (AJB) bersama seorang perempuan yang mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kecamatan Pattallassang, selanjutnya Terdakwa meminta Saksi Muh. Safri untuk menandatangani Akta Jual Beli di kolom pembeli dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Muh. Safri akan memberikan Sertifikat Hak Milik apabila telah selesai pengurusan balik nama.
- Bahwa atas penggunaan Akta Jual Beli tersebut, Terdakwa sudah mendapatkan pembayaran dari Saksi Muh. Safri kurang lebih sebesar Rp.155.000.000,- (seratur lima puluh lima juta Rupiah), dan uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari.
- Bahwa kemudian pada tanggal 24 Mei 2024 Saksi Korban baru mengetahui dimana Terdakwa sudah menjual tanah yang dikuasakan oleh Saksi Korban kepada Saksi Muh. Safri tanpa sepengetahuan Saksi Korban. Namun Saksi Korban tidak pernah melakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 65/2022 tanggal 17 April 2022 dan tidak pernah menerima pembayaran atas penjualan tanah di Jalan Ranggong Daeng Romo Lingkungan Panaikang Kelurahan Pattallassang Kabupaten Takalar dari Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 4325/DTF/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang diperiksa oleh Atik Harini,S.T.,M.Adm.,SDA, dkk dan diketahui oleh Wahyu Marsudi,M.Si. selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan pada pokoknya menerangkan 2 (dua) buah tanda tangan atas nama Nadya Zahra Rifkasari N Zen Alias Nadya Zahra Rifkasari N Zen bukti QT1 dan QT2 adalah Non Identik atau Merupakan Tangan Yang Berbeda dengan tanda tangan atas nama Nadya Zahra Rifkasari N Zen pada dokumen pembanding (KT).
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta Rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 Ayat (2) KUHP.
-----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------
K E D U A
-------- Bahwa ia Terdakwa Suriana Alias Dg Sugi Binti Abd Salam pada tanggal 14 Desember 2021 atau pada suatu waktu lain pada tahun 2021 bertempat di Lingkungan Panaikang Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada tanggal 24 November 2021 Saksi Korban Nadya Zahra Rifkasari N Zen memberikan surat kuasa kepada Terdakwa Suriana Alias Dg Sugi untuk mengurus surat-surat terkait dengan jual beli tanah di Jalan Ranggong Daeng Romo Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar, dengan ketentuan segala bentuk pembayaran atas hasil jual beli tanah tersebut harus diserahkan langsung kepada Saksi Korban tanpa perantara.
- Bahwa kemudian sekira bulan Desember tahun 2021, Terdakwa datang ke rumah Saksi Muh. Safri Alias Dg Sewang dengan maksud untuk menawarkan tanah milik Saksi Korban yang berada Jalan Ranggong Daeng Romo Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau tepatnya disebelah timur rumah Saksi Muh. Safri, yang mana saat itu Terdakwa menunjukkan Surat Kuasa dari Saksi Korban untuk melakukan pengurusan jual beli tanah. Kemudian Terdakwa dan Saksi Muh. Safri bersepakat untuk melakukan transaksi jual beli tanah dengan total harga Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta Rupiah) yang akan dibayarkan secara bertahap.
- Bahwa kemudian pada tanggal 14 Desember 2021, Terdakwa membuat 1 (satu) lembar kwitansi yang tertulis kwitansi dibuat di Bungku tanggal 14 Desember 2021 untuk pembayaran tanah ke-II sebesar Rp.57.000.000,- (lima puluh tujuh juta Rupiah), kemudian Terdakwa datang kerumah Sdr. Harun Dg Nuntung (Almarhum) dan menyuruh Sdr. Harun Dg Nuntung untuk menandatangani kwitansi diatas meterai 10000 atas nama Saksi Korban Nadya Zahra Rifkasari N Zen. Lalu kwitansi yang sudah ditandatangani tersebut dibawa oleh Terdakwa kerumah Saksi Muh. Safri sebagai bukti pembayaran tanah ke-II.
- Bahwa atas penggunaan 1 (satu) lembar kwitansi yang dibuat oleh Terdakwa dan seolah-olah ditandatangani oleh Saksi Korban tersebut, Terdakwa mendapatkan pembayaran dari Saksi Muh. Safri kurang lebih sebesar Rp.155.000.000,- (seratur lima puluh lima juta Rupiah), dan uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari.
- Bahwa kemudian pada tanggal 24 Mei 2024 Saksi Korban baru mengetahui dimana Terdakwa sudah menjual tanah yang dikuasakan oleh Saksi Korban kepada Saksi Muh. Safri tanpa sepengetahuan Saksi Korban. Namun Saksi Korban tidak pernah melakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 65/2022 tanggal 17 April 2022 dan tidak pernah menerima pembayaran atas penjualan tanah di Jalan Ranggong Daeng Romo Lingkungan Panaikang Kelurahan Pattallassang Kabupaten Takalar dari Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 4325/DTF/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang diperiksa oleh Atik Harini,S.T.,M.Adm.,SDA, dkk dan diketahui oleh Wahyu Marsudi,M.Si. selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan pada pokoknya menerangkan 2 (dua) buah tanda tangan atas nama Nadya Zahra Rifkasari N Zen Alias Nadya Zahra Rifkasari N Zen bukti QT1 dan QT2 adalah Non Identik atau Merupakan Tangan Yang Berbeda dengan tanda tangan atas nama Nadya Zahra Rifkasari N Zen pada dokumen pembanding (KT).
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta Rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP. |