- Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak secara Hukum Perjanjian Pembiayaan nomor 04422122000594 tanggal 30 November 2022 dan Nomor 04422123000193 tanggal 19 April 2023;
- Menyatakan menurut Hukum Para Tergugat yang tidak mau melakukan pembayaran hutang/angsuran kepada Penggugat sesuai Perjanjian Pembiayaan nomor 04422122000594 tanggal 30 November 2022 dan Nomor 04422123000193 tanggal 19 April 2023 adalah perbuatan Wanprestasi/Cedera Janji yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas Kendaraan berupa:
- Merek/Type : TYTA.HILUX.PICK UP 2,0CC BENSIN MT
Tahun : 2015
Warna : HITAM
No. Rangka : MR0EW8BB4F0200276
No. Mesin : 1TR8823447
Nomor Polisi : DD 8820 CM
- Merek/Type : TYTA.HILUX.PICK UP 2,0CC BENSIN MT
Tahun : 2010
Warna : HITAM METALIK
No. Rangka : MR0AW12G2A0020868
No. Mesin : 1TR6883623
Nomor Polisi : DD 8641 XJ
- Menghukum Para Tergugat karena perbuatan Wanprestasi untuk membayar kerugian materil dengan total utang kepada Penggugat sejumlah :
- Nomor Kontrak 04422122000594 :
- Angsuran Rp. 5.226.000,- x 30 Bulan = Rp. 156.780.000
- Denda tertanggal 28 November 2023 = Rp. 12.621.200 +
- Total = Rp. 169.401.200,-
- Nomor Kontrak 04422123000193 :
- Angsuran Rp. 3.907.000,- x 31 Bulan = Rp. 121.117.000
- Denda tertanggal 28 November 2023 = Rp. 4.278.400 +
Total = Rp. 125.845.400,-
Sehingga Total Utang dari kedua kontrak tersebut adalah Rp. 169.401.200 + Rp. 125.845.400 = Rp. 295.246.600,- ( Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah ) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat.
Atau
Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan secara suka rela kepada Penggugat berupa kendaraan dengan rincian jenis kendaraan sebagai berikut:
- Merek/Type : TYTA.HILUX.PICK UP 2,0CC BENSIN MT
Tahun : 2015
Warna : HITAM
No. Rangka : MR0EW8BB4F0200276
No. Mesin : 1TR8823447
Nomor Polisi : DD 8820 CM
- Merek/Type : TYTA.HILUX.PICK UP 2,0CC BENSIN MT
Tahun : 2010
Warna : HITAM METALIK
No. Rangka : MR0AW12G2A0020868
No. Mesin : 1TR6883623
Nomor Polisi : DD 8641 XJ
Memerintahkan Para Tergugat Untuk menyerahkan Kepada Penggugat berupa asset/harta milik Para Tergugat yang setara dengan nilai sebesar total utang agar bisa dijual secara lelang untuk melunasi total hutang Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan seluruh angsuran yang belum waktunya jatuh tempo menjadi jatuh tempo;
- Menyatakan Sita Jaminan telah diletakkan tersebut diatas Sah dan Berharga;
- Menetapkan dan menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Para Tergugat lalai memenuhi Putusan ini;
- Menetapkan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbij vorraad), walaupun Verzet;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian dan terwujudnya prinsip keadilan dalam pemeriksaan gugatan sederhana ini, kami ucapkan terima kasih. |