Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2025/PN Tka Vidza Dwi Astariyani,S.H.,M.H. SRI WAHYUNI Binti SYAHRIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-24/P.4.32/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Vidza Dwi Astariyani,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI WAHYUNI Binti SYAHRIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------- Bahwa ia Terdakwa Sri Wahyuni Binti Syahrir pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 16.00 Wita dan hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekira pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2022 bertempat di Dusun Bontorita Desa Bontomangape Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa datang kerumah Saksi Korban Hj. Herlina yang beralamat di Bontorita, Kelurahan Bontomangape, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar dengan maksud meminjam uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta Rupiah) yang akan digunakan untuk menebus BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia DD 1021 AR di Adira Finance dan setelah BPKB ditebus, mobil tersebut akan dijual oleh Terdakwa dan Terdakwa akan membayar hutang kepada Saksi Korban dari uang hasil penjualan tersebut dengan mengembalikan secara lebih.
  • Bahwa Saksi Korban tergerak hatinya untuk meminjamkan uang kepada Terdakwa karena pada tahun 2020 Terdakwa pernah meminjam uang kepada Saksi Korban dan dikembalikan secara lebih, selain itu Terdakwa merupakan tetangga Saksi Korban dan istri seorang polisi, sehingga Saksi Korban percaya untuk meminjamkan uang kepada Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Saksi Korban memberikan uang kepada Terdakwa secara bertahap, yang pertama pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 16.00 Wita bertempat dirumah Saksi Korban sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) yang disaksikan oleh Saksi Rezki Andriani. Lalu yang kedua pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekira pukul 07.00 Wita dirumah Hj. Suriati yang beralamat di Bontorita, Kelurahan Bontomangape, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Saksi Korban menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) kepada Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Hj. Suriati. Selanjutnya Saksi Korban menyerahkan kwitansi kepada Terdakwa yang ditantatangani oleh Terdakwa dan Saksi Hj. Suriati yang tertulis titipan dana sementara sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta Rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia DD 1021 AR dengan perjanjian pengembalian dana tersebut pada tanggal 27 April 2022.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta Rupiah).           

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------ ATAU -------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

-------- Bahwa ia Terdakwa Sri Wahyuni Binti Syahrir pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 16.00 Wita dan hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekira pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2022 bertempat di Dusun Bontorita Desa Bontomangape Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa datang kerumah Saksi Korban Hj. Herlina yang beralamat di Bontorita, Kelurahan Bontomangape, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar dengan maksud meminjam uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta Rupiah) yang akan digunakan untuk menebus BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia DD 1021 AR di Adira Finance dan setelah BPKB ditebus, mobil tersebut akan dijual oleh Terdakwa dan Terdakwa akan membayar hutang kepada Saksi Korban dari uang hasil penjualan tersebut dengan mengembalikan secara lebih.
  • Bahwa kemudian Saksi Korban memberikan uang kepada Terdakwa secara bertahap, yang pertama pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 16.00 Wita bertempat dirumah Saksi Korban sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) yang disaksikan oleh Saksi Rezki Andriani. Lalu yang kedua pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekira pukul 07.00 Wita dirumah Hj. Suriati yang beralamat di Bontorita, Kelurahan Bontomangape, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Saksi Korban menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) kepada Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Hj. Suriati. Selanjutnya Saksi Korban menyerahkan kwitansi kepada Terdakwa yang ditantatangani oleh Terdakwa dan Saksi Hj. Suriati yang tertulis titipan dana sementara sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta Rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia DD 1021 AR dengan perjanjian pengembalian dana tersebut pada tanggal 27 April 2022.
  • Bahwa sampai saat ini Terdakwa belum melunasi hutang kepada Saksi Korban dan mobil Daihatsu Xenia DD 1021 AR yang menjadi jaminan tidak diketahui keberadaannya, sehingga Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta Rupiah).         

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya