Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Tka RISKA RAHMAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat 12/Pdt.G.S/2025/PN Tka
Penggugat
NoNama
1RISKA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAHMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.752.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp.75.752.000,- (tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah) secara tunai;
  4. Menghukum Tergugat I membayar Kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas objek jaminan berupa harta milik Tergugat;
  6. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak