Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2021/PN Tka Basse 1.Nurhayati Dg. Te'ne
2.Muh. Ali Dg. Toto
3.Nursinah Dg. Senga
4.Junniati Dg. Baji
5.Nina Dg. Tanang
6.Jamaluddin Dg. Situru
7.Haeruddin Dg. Sila
8.Abd. Kadir Dg. Liong
9.Dg. Senga
10.Nasrul Dg. Gading
11.Asriandi Dg. Pole
12.Arsyad Dg. Tola
13.Nasrun
14.Nasra
15.H. Hasan Dg. Tawang
16.Heri
17.Haslinda
18.Mardi
19.Tunru
20.Syamsina Dg. Ti'no
21.Cicca Dg. Ranne
22.Satria Dg. Nginga
23.Camang
24.Rahmatia Dg. Sunggu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2021/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 29 Jun. 2021
Nomor Surat 24/Pdt.G/2021/PN Tka
Penggugat
NoNama
1Basse
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mahmud S.H.,M.H.Basse
Tergugat
NoNama
1Nurhayati Dg. Te'ne
2Muh. Ali Dg. Toto
3Nursinah Dg. Senga
4Junniati Dg. Baji
5Nina Dg. Tanang
6Jamaluddin Dg. Situru
7Haeruddin Dg. Sila
8Abd. Kadir Dg. Liong
9Dg. Senga
10Nasrul Dg. Gading
11Asriandi Dg. Pole
12Arsyad Dg. Tola
13Nasrun
14Nasra
15H. Hasan Dg. Tawang
16Heri
17Haslinda
18Mardi
19Tunru
20Syamsina Dg. Ti'no
21Cicca Dg. Ranne
22Satria Dg. Nginga
23Camang
24Rahmatia Dg. Sunggu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer;

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tanah kering seluas 1.530 M2 (seribu lima ratus meter persegi) persil No. 46 D1, Kohir No. 2107 C.1 atas nama Musu Bin Ambo yang terletak di Galesong, Desa Galesong Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar dengan batas-batas sebagai berikut :

- Utara berbatasan dengan jalanan;

- Timur berbatasan dengan Jalanan;

- Selatan berbatasan dengan tanah milik Sonda Dg. Sele;

adalah milik lelaki Musa Bin Ambo dan atau ahli warisnya dalam hal ini Penggugat;

3. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris lelaki Musa Bin Ambo;

4. Menyatakan perbuatan Tergugat-tergugat dan Turut Tergugat yang menguasai dan menerbitkan sertifikat dengan tanpa hak diatas tanah objek perkara merupakan perbuatan melanggar/melawan hukum (Onnrechtmatigedaad);

5. Menyatakan perbuatan Tergugat-Tergugat dan Turut Tergugat yang melanggar/melawan hukum (Onnrechtmatigedaad) tersebut mengakibatkan Penggugat menderita kerugian baik materil maupun immateriil. kerugian materiil berupa kehilangan penguasaan atas tanah tersebut in casu objek perkara. kerugian immateril berupa kehilangan harga diri Penggugat di hadapan Tergugat-tergugat dan Turut Tergugat;

6. Menyatakan tidak mengikat lagi secara hukum segala surat yang dimiliki oleh Tergugat-tergugat berkenan dengan tanah tersebut in casu objek perkara;

7. Menetapkan sita jaminan (Conservator Beslag) atas objek perkara;

8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret dan melgeluarkan dari daftar buku tanah sertifikat atas nama Tergugat-tergugat berkenaan dengan tanah tersebut in casu objek perkara;

9. Menghukum Tergugat-tergugat dan/atau siapa yang memperoleh keuntungan atas tanah tersebut in casu objek perkara untuk meninggalkan dalam keadaan kosong dan menyerahkannya kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun juga;

10. Menghukum Tergugat-tergugat dan turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul berkenaan dengan perkara ini;

Subsidair;

Bilamana Ketua/majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya;

- Barat berbatasan dengan jalanan dan Kantor Desa Galesong

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak