Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2021/PN Tka | Basse | 1.Nurhayati Dg. Te'ne 2.Muh. Ali Dg. Toto 3.Nursinah Dg. Senga 4.Junniati Dg. Baji 5.Nina Dg. Tanang 6.Jamaluddin Dg. Situru 7.Haeruddin Dg. Sila 8.Abd. Kadir Dg. Liong 9.Dg. Senga 10.Nasrul Dg. Gading 11.Asriandi Dg. Pole 12.Arsyad Dg. Tola 13.Nasrun 14.Nasra 15.H. Hasan Dg. Tawang 16.Heri 17.Haslinda 18.Mardi 19.Tunru 20.Syamsina Dg. Ti'no 21.Cicca Dg. Ranne 22.Satria Dg. Nginga 23.Camang 24.Rahmatia Dg. Sunggu |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Jul. 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2021/PN Tka | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Jun. 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 24/Pdt.G/2021/PN Tka | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Primer; 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tanah kering seluas 1.530 M2 (seribu lima ratus meter persegi) persil No. 46 D1, Kohir No. 2107 C.1 atas nama Musu Bin Ambo yang terletak di Galesong, Desa Galesong Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatasan dengan jalanan; - Timur berbatasan dengan Jalanan; - Selatan berbatasan dengan tanah milik Sonda Dg. Sele; adalah milik lelaki Musa Bin Ambo dan atau ahli warisnya dalam hal ini Penggugat; 3. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris lelaki Musa Bin Ambo; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat-tergugat dan Turut Tergugat yang menguasai dan menerbitkan sertifikat dengan tanpa hak diatas tanah objek perkara merupakan perbuatan melanggar/melawan hukum (Onnrechtmatigedaad); 5. Menyatakan perbuatan Tergugat-Tergugat dan Turut Tergugat yang melanggar/melawan hukum (Onnrechtmatigedaad) tersebut mengakibatkan Penggugat menderita kerugian baik materil maupun immateriil. kerugian materiil berupa kehilangan penguasaan atas tanah tersebut in casu objek perkara. kerugian immateril berupa kehilangan harga diri Penggugat di hadapan Tergugat-tergugat dan Turut Tergugat; 6. Menyatakan tidak mengikat lagi secara hukum segala surat yang dimiliki oleh Tergugat-tergugat berkenan dengan tanah tersebut in casu objek perkara; 7. Menetapkan sita jaminan (Conservator Beslag) atas objek perkara; 8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret dan melgeluarkan dari daftar buku tanah sertifikat atas nama Tergugat-tergugat berkenaan dengan tanah tersebut in casu objek perkara; 9. Menghukum Tergugat-tergugat dan/atau siapa yang memperoleh keuntungan atas tanah tersebut in casu objek perkara untuk meninggalkan dalam keadaan kosong dan menyerahkannya kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun juga; 10. Menghukum Tergugat-tergugat dan turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul berkenaan dengan perkara ini; Subsidair; Bilamana Ketua/majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya; - Barat berbatasan dengan jalanan dan Kantor Desa Galesong |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |