Dakwaan |
Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi Pada Hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di Dusun Kampung Parang Desa Bontomangape Kec. Galesong Kab. Takalar. yang di lakukan oleh Lk. ILYAS DG NOMBONG Bin NURU` DG MAKKA terhadap Per. NURILMI Binti JAFAR DG ROPU dengan cara meninju /menampar Per. NURILMI Binti JAFAR DG ROPU sebanyak 2 (dua) kali pada bagian kepala sebelah kiri, kejadian tersebut disaksikan oleh Per. RISMAWATI Binti ATO DG RATE dan disaksikan oleh istri pelaku Per. HASNAWATI Binti MUSTARI DG TALLI, atas kejadian penganiayaan tersebut rasa sakit pada bagian kepala sebelah kiri yang diderita oleh korban Per. NURILMI dan telah dilakukan pemeriksaan secara medis (Visum Et Revertum luka) di Rumah Sakit Umum H. Padjonga Daeng Ngalle pada tanggal 18 Agustus 2020 sekitar pukul 20.30 Wita, dan hasil tidak di temukan kelainan fisik pada pemeriksaan luar. perbuatan yang di terapkan sebagaimana yang di madsut dalam pasal 352 KUHPidana barang siapa yang dengan sengaja melakukan penganiayaa n yang tidak menyebabkan sakit atau terhalangnya siteraniaya untuk melakukan pekerjaanya |