Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2025/PN Tka Jamaluddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Jamaluddin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  1. Menetapkan menurut hukum terdapat kekeliruan/Perbedaan penulisan identitas  PEMOHON dalam penulisan nama di Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran pemohon dengan Nama yang terlampir di dalam Ijazah Anak Pemohon, dimana Nama didalam Kartu keluarga No.7305052501051718 dan Akta Kelahiran Nomor 7305-LT-28042025-0012 PEMOHON bernama JAMALUDDIN sedangkan didalam Ijazah Anak Pemohon Bernama JAMALUDDIN DG SITURU.
  1. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar, untuk mengubah/Membatalkan Nama Pemohon yang tertera di Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Dari nama JAMALUDDIN  menjadi JAMALUDDIN DG SITURU;
  2. Membebankan   biaya Permohonan   ini sesuai dengan    ketentuan peraturan perundang-undangan;

Demikian permohonan ini diajukan, atas perkenaan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Takalar sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak