Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2025/PN Tka Hamzah Hamsal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hamzah Hamsal
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan nama Hamzah Hamsal dalam Akta Kelahiran No. 7305-LT-0310205-0008, Kartu Keluarga No. 7305021609140001, dan KTP NIK 7306052207730001, seharusnya Hamzah Hasmal;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan Perbaikan Identitas kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukumMenetapkan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak