| Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa Baharuddin Dg Sila Bin Saleh Dg Nyau pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Dusun Topejawa, Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Siajang Dg Ngalli Bin Sule Dg Leo (Korban), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 Wita Saksi Korban Siajang Dg Ngalli sedang berada didepan rumah tepatnya di Dusun Topejawa, Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar dengan tujuan pergi ke tempat pesta, lalu Saksi Korban melihat Terdakwa melintas depan rumah Saksi Korban sehingga Saksi Korban menegurnya dengan berkata “Teako ammaloi anrinni” (jangan kami lewat dijalan ini), lalu Terdakwa mengatakan “Angngapai ka, agadang anne” (kenapa memang sama jalan ini), lalu Saksi Korban mengatakan “Cocokmi agadang anne, mingka kau tea mantongko anne anggoloi, anjo nau tampaknu erok mi poeng ku balli 1 juta nue tea, na kau tonji langkabajikangi anne agadang, berarti tea mantongko ni oloi tampaknu” (cocokmi ini jalanan, akan tetapi kamu jangan pernah lewat disini, itu tempat mu sudah mau saya beli 1 juta tapi kamu tidak mau, padahal kamu sendiri yang akan menikmati/menggunakan jalanan ini, berarti kamu sendiri yang tidak mau dilewati tempatmu/membuat jalan tempatmu). Namun Terdakwa mengabaikan perkataan Saksi Korban dan tetap memaksa untuk melintasi depan rumah Saksi Korban dan Saksi Korban tetap menghalangi Terdakwa, sehingga Terdakwa merasa emosi dan langsung memukul Saksi Korban dengan cara meninju ke arah wajah dan mengena alis sebelah kiri Saksi Korban, lalu Terdakwa hendak meninju kembali ke arah wajah Saksi Korban namun ditangkis oleh Saksi Korban dengan mendorong pukulan tangan Terdakwa hingga terjatuh. Kemudian saat Terdakwa hendak berdiri, Terdakwa mengeluarkan sebilah badik yang di simpan dipinggangnya dan langsung menghunuskan badik tersebut ke arah Saksi Korban berkali-kali yang menyebabkan luka pada beberapa tubuh Saksi Korban, karena Saksi Korban sudah merasa terancam lalu Saksi korban berteriak untuk meminta tolong kepada warga sekitar.
- Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa, Saksi Korban Siajang Dg Ngalli mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari RSUD Haji Padjonga Dg Ngalle Nomor: 800/165/RSUD-VER/X/2025 tanggal 07 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Risma selaku dokter yang memeriksa Saksi Siajang Dg Ngalli pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 pukul 23.15 Wita, yang mana hasil pemeriksaanya sebagai berikut:
Kepala: Satu buah luka lecet diatas alis kiri berwarna merah bentuknya garis beraturan, ukuran panjang nol koma tiga sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter.
Dada:
- Satu buah luka lecet di dada kanan berwarna merah bentuknya garis panjang, ukuran panjang nol koma dua sentimeter dan lebar satu sentimeter.
- Satu buah luka lecet di dekat putting berwarna merah bentuknya ukuran panjang nol koma satu sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter.
Punggung:
- Satu buah luka lecet di punggung atas kiri berwarna merah bentuknya bulat, ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter.
- Satu buah luka lecet di punggung tengah kiri berwarna merah bentuknya garis, panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter.
Anggota gerak atas:
- Satu buah luka lecet di lengan kiri berwarna merah bentuknya bulat, ukuran panjang nol koma satu sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter.
- Satu buah luka terbuka di lengan kiri bagian belakang berwarna merah, bentuknya bulat ukuran panjang nol kima lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
Kesimpulan:
Luka akibat kekerasan tajam.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.------------------ |