Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 22 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
30/Pdt.G/2025/PN Tka |
Tanggal Surat |
Kamis, 21 Agu. 2025 |
Nomor Surat |
003/PLF/VIII/2025 |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Sunggu | 2 | Nati | 3 | Sayu | 4 | Subaeda | 5 | Talla Dg. Baji |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | widiyarto Amd.,AB.,SH.,MH | Sunggu | 2 | widiyarto Amd.,AB.,SH.,MH | Nati | 3 | widiyarto Amd.,AB.,SH.,MH | Sayu | 4 | widiyarto Amd.,AB.,SH.,MH | Subaeda | 5 | widiyarto Amd.,AB.,SH.,MH | Talla Dg. Baji |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kantor Pertanahan Takalar |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I,II,III,IV dan V yang merupakan ahli waris dari Dalle bin Kada telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 27 atas nama Dalle bin Kada dan segala surat-surat yang dibuat oleh Para Tergugat di atas tanah objek sengketa baik yang telah ada maupun yang akan ada kemudian tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Tanah Objek Sengketa dengan Luas +/- (lebih/kurang) 1027 m2 yang terletak di Dusun Maccini Baji, Desa Pattoppakang, Kec. Laikang, Kab. Takalar, Prov. Sulawesi Selatan adalah milik Almarhum Sebo yang merupakan Kakek dari Penggugat Berdasarkan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah dengan Kohir Nomor 756 C1 Nomor blok 119 tahun 1970 dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik Ahmad
Sebelah Timur : Tanah Milik Haruna Dg Limpo
Sebelah Selatan : Tanah Milik Suriyati Sangnging dan Basmawati
Sebelah Barat : Jalan Poros Desa
Adalah tanah milik Sebo (Almarhum) in casu Para Ahli Waris Sebo (Almarhum)
- Menghukum Tergugat I,II,III,IV dan V untuk mengosongkan Tanah objek sengketa kepada Sebo (Almarhum) in casu Para Ahli Waris Sebo dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan suka rela tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat I,II,III,IV dan V secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |