Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2026/PN Tka 1.Andi Muhammad Ikhsan Al Fakih, S.H
2.A.M. HARTAMTO TAMRIN, S.H.
RISNA NATALIA Binti ABD. RAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-46/P.4.32/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Muhammad Ikhsan Al Fakih, S.H
2A.M. HARTAMTO TAMRIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISNA NATALIA Binti ABD. RAHIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa RISNA NATALIA Binti ABD. RAHIM pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekitar pukul 09.00 Wita dan pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan september tahun 2024, bertempat di Dusun Lempong, Desa Soreang, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

-Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2024, Terdakwa memposting di Facebook kata-kata “ADA YANG MINAT BELI ARISAN”, yang kemudian diketahui oleh korban RAMLAH DG. TAYU melalui saksi ERNI DG. TE’NE BINTI DAHLAN DG ROPU, Selanjutnya Terdakwa berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp dan menawarkan kepada korban pembelian slot arisan sebesar Rp12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) dengan janji akan memperoleh uang sebesar Rp15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) ketika uang arisannya naik pada bulan berikutnya, sehingga korban dijanjikan keuntungan sebesar Rp3.000.000 (Tiga Juta Rupiah). Beberapa hari kemudian Terdakwa kembali menawarkan slot arisan sebesar Rp20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan janji akan memperoleh uang sebesar Rp25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), sehingga korban dijanjikan keuntungan sebesar Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah).

-Bahwa agar korban percaya, Terdakwa membujuk dan meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa Terdakwa adalah orang yang amanah, tidak mungkin menipu karena mempunyai anak dan suami, dikenal tempat tinggalnya, dan suaminya bekerja di Rumah Sakit Padjonga Takalar, sehingga korban percaya terhadap perkataan Terdakwa tersebut.

-Bahwa karena tergerak oleh tipu muslihat dan rangkaian kebohongan Terdakwa, pada tanggal 2 September 2024 suami korban, yaitu saksi SIALA DG. NABA, menyerahkan uang tunai sebesar Rp12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) kepada Terdakwa di rumah Terdakwa, dan atas penyerahan itu Terdakwa membuat kwitansi yang bertuliskan untuk pembayaran pembelian arisan Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah). Selanjutnya pada tanggal 5 September 2024, korban mentransfer uang sebesar Rp20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) ke rekening atas nama ASRUL DG. KALU, yaitu suami Terdakwa. Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan korban kepada Terdakwa adalah sebesar Rp32.000.000 (Tiga Puluh Juta Juta Rupiah).

-Bahwa setelah lewat waktu yang dijanjikan, Terdakwa tidak pernah memberikan hasil arisan tersebut kepada korban. Bahkan kemudian terungkap bahwa slot arisan sebesar Rp15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dan Rp25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditawarkan Terdakwa kepada korban sebenarnya tidak ada atau fiktif. Hal tersebut diakui sendiri oleh Terdakwa dalam pemeriksaan, yakni bahwa Terdakwa memang menawarkan slot arisan yang tidak ada karena membutuhkan uang untuk membayar hutang, modal usaha, dan biaya perawatan anaknya yang sakit. Uang sebesar Rp32.000.000 (Tiga Puluh Juta Juta Rupiah) tersebut juga telah habis dipergunakan oleh Terdakwa.

-Akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp32.000.000.

---------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana  ------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa RISNA NATALIA Binti ABD. RAHIM pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekitar pukul 09.00 Wita dan pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan september tahun 2024, bertempat di Dusun Lempong, Desa Soreang, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

-Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2024, Terdakwa memposting di Facebook kata-kata “ADA YANG MINAT BELI ARISAN”, yang kemudian diketahui oleh korban RAMLAH DG. TAYU melalui saksi ERNI DG. TE’NE BINTI DAHLAN DG ROPU, Selanjutnya Terdakwa berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp dan menawarkan kepada korban pembelian slot arisan sebesar Rp12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) dengan janji akan memperoleh uang sebesar Rp15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) ketika uang arisannya naik pada bulan berikutnya, sehingga korban dijanjikan keuntungan sebesar Rp3.000.000 (Tiga Juta Rupiah). Beberapa hari kemudian Terdakwa kembali menawarkan slot arisan sebesar Rp20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan janji akan memperoleh uang sebesar Rp25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), sehingga korban dijanjikan keuntungan sebesar Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah).

-Bahwa agar korban percaya, Terdakwa membujuk dan meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa Terdakwa adalah orang yang amanah, tidak mungkin menipu karena mempunyai anak dan suami, dikenal tempat tinggalnya, dan suaminya bekerja di Rumah Sakit Padjonga Takalar, sehingga korban percaya terhadap perkataan Terdakwa tersebut.

-Bahwa karena tergerak oleh tipu muslihat dan rangkaian kebohongan Terdakwa, pada tanggal 2 September 2024 suami korban, yaitu saksi SIALA DG. NABA, menyerahkan uang tunai sebesar Rp12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) kepada Terdakwa di rumah Terdakwa, dan atas penyerahan itu Terdakwa membuat kwitansi yang bertuliskan untuk pembayaran pembelian arisan Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah). Selanjutnya pada tanggal 5 September 2024, korban mentransfer uang sebesar Rp20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) ke rekening atas nama ASRUL DG. KALU, yaitu suami Terdakwa. Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan korban kepada Terdakwa adalah sebesar Rp32.000.000 (Tiga Puluh Juta Juta Rupiah).

-Bahwa setelah lewat waktu yang dijanjikan, Terdakwa tidak pernah memberikan hasil arisan tersebut kepada korban. Bahkan kemudian terungkap bahwa slot arisan sebesar Rp15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dan Rp25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditawarkan Terdakwa kepada korban sebenarnya tidak ada atau fiktif. Hal tersebut diakui sendiri oleh Terdakwa dalam pemeriksaan, yakni bahwa Terdakwa memang menawarkan slot arisan yang tidak ada karena membutuhkan uang untuk membayar hutang, modal usaha, dan biaya perawatan anaknya yang sakit. Uang sebesar Rp32.000.000 (Tiga Puluh Juta Juta Rupiah) tersebut juga telah habis dipergunakan oleh Terdakwa.

-Akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp32.000.000.

-----------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana  -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya