Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G/2019/PN Tka | 1.H. Basineng Dg. Nambung Bin Kantoro 2.H. Bungalia Dg. Ngasseng binti Kantoro 3.Abdul Haris Dg. Siruwa |
1.Macong Bin Sattuang 2.Suriani Binti Macong 3.Supriadi Bin Macong |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2019 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2019/PN Tka | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Nov. 2019 | ||||||||||||
Nomor Surat | 30/Pdt.G/2019/PN Tka | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhan 2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris sah dari Almarhum Kantoro Bin Gassing 3. Menyatakan tanah objek sengketa adalah milik Para Penggugat yang diperoleh dari orang tua dan Kkek bernama Almarhum Kantoro bin Gassing, terletak di Kampung Parang, Dusun Tamasongo, Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, tercatat dalam persil No. 1 D Kohir no. 43 CI luas + 0, 32 Ha atas nama Kantoro bin Gassing, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : berbatas dengan tanah milik Hj. Asseng dan tanah milik Madi; Timur : Berbatas dengan tanah dan rumah Nia; Selatan : Berbatas dengan jalanan Barat : berbatas dengan tanah dan rumah Nia Dg. Caya/Colleng dan rumah Dg. Rannu; 4. Menyatakan Jual beli yang dilakukan almarhum Yahe bin Kuba dengan Tergugat I atas sebagaian objek sengketa (seluas + 14 are) adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : berbatas dengan tanah milik almarhum Kantoro Bin Gassing (objek sengketa seluas + 18 are); Timur : Berbatas dengan tanah dan rumah Nia; Selatan : Berbatas dengan jalanan Barat : berbatas dengan tanah dan rumah Nia Dg. Caya/Colleng dan rumah Dg. Rannu; 5. Menyatakan, bahwa penguasaan objek sengketa oleh Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sah; 6. Menyatakan, bahwa segala surat-surat yang terbit diatas objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mengikat; 7. Menghukum Tergugat I dan III atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk membongkar rumahnya diatas objek sengketa dengan sukarelah lalu menyerahkan kepada para Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna dan tanpa ada beban diatasnta; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari diperhitungkan setiap keterlambatan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |